Lumajang,- Tim Gabungan yang terdiri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo serta Satpol PP Kabupaten Lumajang, menyita ratusan bungkus rokok ilegal hasil razia di wilayah kota pisang.
Operasi penertiban rokok ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Barang bukti yang berhasi disita petugas sebanyak 3.710 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk dan tanpa pita cukai.
“Barang bukti 3.710 bungkus rokok ini didapatkan dari razia di 13 kecamatan, 38 desa, 74 toko dan 71 merk rokok ilegal,” kata Plt. Kasi Pelayanan Kepabean dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Probolinggo, Ivan Ludiyanto.
Tingginya minat masyarakat membeli rokok ilegal, menurut Ivan, karena harga yang jauh lebih murah. Satu bungkus rokok ilegal atau tanpa cukai, dijual hanya Rp10 ribu per bungkus, sangat jauh dari harga rokok resmi.
“Jadi dengan banyaknya rokok ilegal, indikasinya pasarnya menyerap. Kenapa, karena rokok ilegal harganya lebih murah, kualitasnya sama, rasanya kurang lebih sama, tapi harga lebih murah, wajar masyarakat memilih yang lebih murah,” jelas Ivan, Kamis (7/12/23).
Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, secara keseluruhan ada 80.292.000 batang rokok yang disita, yang dikemas dalam 3.710 dengan 71 merk berbeda.
“Nilai kerugian negara akibat rokok ilegal ini sebanyak Rp 103.265.060,” papar Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni.
“Melihat jenisnya saja, sudah hampir sama dengan merk rokol yang legal, kalau kita tidak betul-betul teliti, mungkin tidak akan tahu, karena dari kemasannya sangat mirip sekali dengan rokok biasanya,” ia menambahkan.
Pada Tahun 2023 ini, menurut Yuyun, Pemkab Lumajang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebanyak Rp32 miliar. Uang itu kemudian dioperasikan untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Lumajang.
“Terutama petani tembakau,” sampainya. (*)
Editor: H. Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim