Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 1 Des 2023 21:29 WIB

Sindikat Penggelapan Mobil Rental Dibongkar Polisi, 7 Pelaku Ditangkap, 4 Mobil Disita


					DISITA: Tujuh mobil disita petugas Polres Probolinggo Kota saat mengungkap kasus penggelapan mobil rental dengan 7 orang tersangka. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

DISITA: Tujuh mobil disita petugas Polres Probolinggo Kota saat mengungkap kasus penggelapan mobil rental dengan 7 orang tersangka. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Komplotan spesialis penggelapan mobil rental yang dipimpin oleh emak – emak diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Modus komplotan ini berpura – pura meminjam mobil di temlat rental mobil lalu mobil tersebut digadaikan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto mengatakan, penangkapan komplotan ini bermula saat HA (28) salah satu pemilik rental mobil melaporkan emak – emal pelaku berinisial BSK (51) warga Kecamatan Sumberasih lantaran membawa kabur mobil rental milik HA.

“BSK ini datang ke HA pada Senin (2/10/23) untuk menyewa Honda Brio selama 9 hari dengan biaya 1,8 juta, kemudian Selasa (10/10/23) BSK memperpanjang masa sewa 10 hari disertai kembali menyewa 3 mobil lain yakni Toyota Avanza, Toyota Yaris, dan Daihatsu All New Xenia,” ujarnya.

Setelah berhasil menyewa 4 unit mobil dari HA, BSK lalu menggadaikannya kepada pelaku lain, BDA (39) dan istrinya SN (23), yang merupakan warga Kecamatan Kraksaan, dengan perjanjian keuntungan atau bunga 10 persen setiap bulan.

Untuk Honda Brio oleh pelaku BDA digadaikan kepada pelaku lain yakni BS (36) warga Kecamatan Pakuniran, melalui petantara pelaku SA (27), warga Kecamatan Kraksaan.

Sementara Toyota Avanza, Toyota Yaris, dan Daihatsu All New Xenia oleh pelaki BDA digadaikan ke pelaku MH (23) warga Kecamatan Kraksaan, yang kemudian dititpkan ke pelaku DE (31), warga Kecamatan Kraksaan.

“Dari penyelidikan dan pengembangan itulah, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk 7 pelaku termasuk emak-emak yang menyewa 4 mobil tersebut, hingga mobil tersebut akhirnya digadaikan oleh 6 pelaku lain,” ujarnya.

Keempat mobil tersebut digadaikan mulai dari 25 juta, hingga 35 juta rupiah. Selain mengamankan 4 mobil, petugas juga mengamankan invoice persewaan mobil serta dokumen lainnya.

“Atas perbuatannya, pelaku BSK dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Didik.

“Sedangkan unrik pelaku BDA dan SN dikenakan pasal 481 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku MH, DE, WS, dan SA dikenakan pasal 480 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” imbuhnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher:  Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal