Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 1 Des 2023 21:29 WIB

Sindikat Penggelapan Mobil Rental Dibongkar Polisi, 7 Pelaku Ditangkap, 4 Mobil Disita


					DISITA: Tujuh mobil disita petugas Polres Probolinggo Kota saat mengungkap kasus penggelapan mobil rental dengan 7 orang tersangka. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

DISITA: Tujuh mobil disita petugas Polres Probolinggo Kota saat mengungkap kasus penggelapan mobil rental dengan 7 orang tersangka. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Komplotan spesialis penggelapan mobil rental yang dipimpin oleh emak – emak diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Modus komplotan ini berpura – pura meminjam mobil di temlat rental mobil lalu mobil tersebut digadaikan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto mengatakan, penangkapan komplotan ini bermula saat HA (28) salah satu pemilik rental mobil melaporkan emak – emal pelaku berinisial BSK (51) warga Kecamatan Sumberasih lantaran membawa kabur mobil rental milik HA.

“BSK ini datang ke HA pada Senin (2/10/23) untuk menyewa Honda Brio selama 9 hari dengan biaya 1,8 juta, kemudian Selasa (10/10/23) BSK memperpanjang masa sewa 10 hari disertai kembali menyewa 3 mobil lain yakni Toyota Avanza, Toyota Yaris, dan Daihatsu All New Xenia,” ujarnya.

Setelah berhasil menyewa 4 unit mobil dari HA, BSK lalu menggadaikannya kepada pelaku lain, BDA (39) dan istrinya SN (23), yang merupakan warga Kecamatan Kraksaan, dengan perjanjian keuntungan atau bunga 10 persen setiap bulan.

Untuk Honda Brio oleh pelaku BDA digadaikan kepada pelaku lain yakni BS (36) warga Kecamatan Pakuniran, melalui petantara pelaku SA (27), warga Kecamatan Kraksaan.

Sementara Toyota Avanza, Toyota Yaris, dan Daihatsu All New Xenia oleh pelaki BDA digadaikan ke pelaku MH (23) warga Kecamatan Kraksaan, yang kemudian dititpkan ke pelaku DE (31), warga Kecamatan Kraksaan.

“Dari penyelidikan dan pengembangan itulah, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk 7 pelaku termasuk emak-emak yang menyewa 4 mobil tersebut, hingga mobil tersebut akhirnya digadaikan oleh 6 pelaku lain,” ujarnya.

Keempat mobil tersebut digadaikan mulai dari 25 juta, hingga 35 juta rupiah. Selain mengamankan 4 mobil, petugas juga mengamankan invoice persewaan mobil serta dokumen lainnya.

“Atas perbuatannya, pelaku BSK dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Didik.

“Sedangkan unrik pelaku BDA dan SN dikenakan pasal 481 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku MH, DE, WS, dan SA dikenakan pasal 480 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” imbuhnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher:  Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal