DISITA: Tujuh mobil disita petugas Polres Probolinggo Kota saat mengungkap kasus penggelapan mobil rental dengan 7 orang tersangka. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Sindikat Penggelapan Mobil Rental Dibongkar Polisi, 7 Pelaku Ditangkap, 4 Mobil Disita

Probolinggo,- Komplotan spesialis penggelapan mobil rental yang dipimpin oleh emak – emak diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Modus komplotan ini berpura – pura meminjam mobil di temlat rental mobil lalu mobil tersebut digadaikan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto mengatakan, penangkapan komplotan ini bermula saat HA (28) salah satu pemilik rental mobil melaporkan emak – emal pelaku berinisial BSK (51) warga Kecamatan Sumberasih lantaran membawa kabur mobil rental milik HA.

“BSK ini datang ke HA pada Senin (2/10/23) untuk menyewa Honda Brio selama 9 hari dengan biaya 1,8 juta, kemudian Selasa (10/10/23) BSK memperpanjang masa sewa 10 hari disertai kembali menyewa 3 mobil lain yakni Toyota Avanza, Toyota Yaris, dan Daihatsu All New Xenia,” ujarnya.

Setelah berhasil menyewa 4 unit mobil dari HA, BSK lalu menggadaikannya kepada pelaku lain, BDA (39) dan istrinya SN (23), yang merupakan warga Kecamatan Kraksaan, dengan perjanjian keuntungan atau bunga 10 persen setiap bulan.

Untuk Honda Brio oleh pelaku BDA digadaikan kepada pelaku lain yakni BS (36) warga Kecamatan Pakuniran, melalui petantara pelaku SA (27), warga Kecamatan Kraksaan.

Sementara Toyota Avanza, Toyota Yaris, dan Daihatsu All New Xenia oleh pelaki BDA digadaikan ke pelaku MH (23) warga Kecamatan Kraksaan, yang kemudian dititpkan ke pelaku DE (31), warga Kecamatan Kraksaan.

“Dari penyelidikan dan pengembangan itulah, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk 7 pelaku termasuk emak-emak yang menyewa 4 mobil tersebut, hingga mobil tersebut akhirnya digadaikan oleh 6 pelaku lain,” ujarnya.

Keempat mobil tersebut digadaikan mulai dari 25 juta, hingga 35 juta rupiah. Selain mengamankan 4 mobil, petugas juga mengamankan invoice persewaan mobil serta dokumen lainnya.

Baca Juga  Ketua Nasdem hingga Notaris, Diperiksa KPK terkait Gratifikasi dan TPPU Hasan-Tantri

“Atas perbuatannya, pelaku BSK dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Didik.

“Sedangkan unrik pelaku BDA dan SN dikenakan pasal 481 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku MH, DE, WS, dan SA dikenakan pasal 480 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” imbuhnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher:  Moch. Rochim

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …