Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Hukum & Kriminal · 1 Des 2023 21:29 WIB

Sindikat Penggelapan Mobil Rental Dibongkar Polisi, 7 Pelaku Ditangkap, 4 Mobil Disita


					DISITA: Tujuh mobil disita petugas Polres Probolinggo Kota saat mengungkap kasus penggelapan mobil rental dengan 7 orang tersangka. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

DISITA: Tujuh mobil disita petugas Polres Probolinggo Kota saat mengungkap kasus penggelapan mobil rental dengan 7 orang tersangka. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Komplotan spesialis penggelapan mobil rental yang dipimpin oleh emak – emak diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Modus komplotan ini berpura – pura meminjam mobil di temlat rental mobil lalu mobil tersebut digadaikan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto mengatakan, penangkapan komplotan ini bermula saat HA (28) salah satu pemilik rental mobil melaporkan emak – emal pelaku berinisial BSK (51) warga Kecamatan Sumberasih lantaran membawa kabur mobil rental milik HA.

“BSK ini datang ke HA pada Senin (2/10/23) untuk menyewa Honda Brio selama 9 hari dengan biaya 1,8 juta, kemudian Selasa (10/10/23) BSK memperpanjang masa sewa 10 hari disertai kembali menyewa 3 mobil lain yakni Toyota Avanza, Toyota Yaris, dan Daihatsu All New Xenia,” ujarnya.

Setelah berhasil menyewa 4 unit mobil dari HA, BSK lalu menggadaikannya kepada pelaku lain, BDA (39) dan istrinya SN (23), yang merupakan warga Kecamatan Kraksaan, dengan perjanjian keuntungan atau bunga 10 persen setiap bulan.

Untuk Honda Brio oleh pelaku BDA digadaikan kepada pelaku lain yakni BS (36) warga Kecamatan Pakuniran, melalui petantara pelaku SA (27), warga Kecamatan Kraksaan.

Sementara Toyota Avanza, Toyota Yaris, dan Daihatsu All New Xenia oleh pelaki BDA digadaikan ke pelaku MH (23) warga Kecamatan Kraksaan, yang kemudian dititpkan ke pelaku DE (31), warga Kecamatan Kraksaan.

“Dari penyelidikan dan pengembangan itulah, Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk 7 pelaku termasuk emak-emak yang menyewa 4 mobil tersebut, hingga mobil tersebut akhirnya digadaikan oleh 6 pelaku lain,” ujarnya.

Keempat mobil tersebut digadaikan mulai dari 25 juta, hingga 35 juta rupiah. Selain mengamankan 4 mobil, petugas juga mengamankan invoice persewaan mobil serta dokumen lainnya.

“Atas perbuatannya, pelaku BSK dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Didik.

“Sedangkan unrik pelaku BDA dan SN dikenakan pasal 481 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku MH, DE, WS, dan SA dikenakan pasal 480 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” imbuhnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher:  Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal