Ilustrasi uang upah untuk buruh.

Bukan Masyarakat Konsumtif, UMK Kabupaten Probolinggo Diusulkan Hanya Naik Rp37 Ribu

Probolinggo,- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo pada tahun 2024 diusulkan naik 1,36 persen atau naik sebesar Rp 37.334,29. Dengan demikian, UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2024 menjadi Rp 2.790.609,24, sementara sebelumnya Rp 2.753.265,95.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan, setiap akhir tahun Pemkab Probolinggo akan melakukan perhitungan UMK berdasarkan beberapa indikator.

Indikator utamanya berasal dari data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Probolinggo.

“Formulasi perhitungan UMK 2024 ini dilakukan berdasarkan dengan PP (Peraturan Pemerintah, Red) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata dr. Anang, Senin (27/11/23).

Ia menjelaskan, salah satu indikator dalam perhitungan UMK adalah rata-rata pengeluaran per kapita dalam sebulan atau daya beli masyarakat. Ia menyebut, tingkat kebutuhan konsumsi masyarakat Kabupaten Probolinggo cenderung rendah, yakni sekitar Rp 921.359.

Sekedar perbandingan, tingkat konsumsi masyarakat di Kota Probolinggo berada di kisaran Rp 1.452.422.

“Tetapi pada kenyataan dan realita, hampir dalam jumlah yang signifikan masyarakat Kabupaten Probolinggo pemenuhan kebutuhannya dipengaruhgi oleh tingkat konsumsi yang ada di Kota Probolinggo,” tegasnya.

Ia menyebut, dengan banyaknya daerah industri di wilayah Kecamatan Gending nantinya, hal ini juga menjadi acuannya. Karena dengan banyaknya industti, tentumya serapan twnaga kerja juga akan banyak.

“Harapan saya sektor riil akan bergerak, maka konsekuensinya kebutuhan akan meningkat. Dengan demikian akan mempengaruhi besaran UMK di tahun-tahun berikutnya,” imbuhnya.

Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo, Mimik Indrawati menambahkan, jika usulan kenaikkan UMK dikabulkan, harapannya taraf hidup para pekerja dapat membaik.

“Kini, usulan tinggal menunggu persetujuan dan penetapan oleh Gubernur Jawa Timur. Rencananya, tanggal 30 November ini,” cetus Mimik. (*)

Baca Juga  Dewan Setuju Anggaran Perdin Dikepras untuk Penanganan Covid-19

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Top! Pemkab Lumajang Raih Opini WTP 6 Kali Berturut-turut

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Dadan Pemeriksaan …