Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 21 Nov 2023 19:44 WIB

Bejat! Remaja di Sumberasih Gagahi Teman Perempuannya Usai Pulang Sekolah


					ASUSILA: Remaja berinisial S (18), asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota atas kasus asusila. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

ASUSILA: Remaja berinisial S (18), asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota atas kasus asusila. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Remaja dengan inisial S (18), asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia berurusan dengan aparat penegak hukum setelah terbukti merudapaksa teman perempuannya.

Penangkapan kepada pelaku dilakukan kepolisian usai mendapat laporan dari keluarga korban. Sebelumnya, korban mengadu kepada orang tuanya usai kejadian tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, ulah bejat S, warga Desa Sumberbendo bermula saat korban, R (15) pada Jum’at (10/11/23), menghubungi pelaku untuk minta dijemput saat pulang sekolah.

Setelah dijemput, kedunya kemudian bermain ke rumah teman korban. Beberapa saat kemudian, pelaku mengajak korban untuk ke rumahnya.

“Saat tiba di rumah pelaku inilah, korban kemudian diajak dan dirayu, kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban,” ujar Zainullah, Selasa (21/11/23).

Karena kelelahan usai bersetubuh, keduanya tidur terlelap hingga keesokan harinya. Barulah pelaku kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Setibanya di rumah, korban kemudian ditanya oleh orang tuanya, hingga akhirnya korban mengaku dan menceritakan kejadian asusila yang menimpanya. Orang tua korban geram dan melaporkan pelaku ke Polres Probolinggo Kota.

Dari laporan itu, petugas lalu menciduk pelaku, pada Rabu (15/11/23). Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti, diantaranya pakaian dalam korban, kaos, dan celana pendek korban.

“Atas perbuatanya, pelaku kita kenakan pasal 81 subsider pasal 82 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Zainulah. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal