Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 21 Nov 2023 19:44 WIB

Bejat! Remaja di Sumberasih Gagahi Teman Perempuannya Usai Pulang Sekolah


					ASUSILA: Remaja berinisial S (18), asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota atas kasus asusila. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

ASUSILA: Remaja berinisial S (18), asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota atas kasus asusila. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Remaja dengan inisial S (18), asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia berurusan dengan aparat penegak hukum setelah terbukti merudapaksa teman perempuannya.

Penangkapan kepada pelaku dilakukan kepolisian usai mendapat laporan dari keluarga korban. Sebelumnya, korban mengadu kepada orang tuanya usai kejadian tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, ulah bejat S, warga Desa Sumberbendo bermula saat korban, R (15) pada Jum’at (10/11/23), menghubungi pelaku untuk minta dijemput saat pulang sekolah.

Setelah dijemput, kedunya kemudian bermain ke rumah teman korban. Beberapa saat kemudian, pelaku mengajak korban untuk ke rumahnya.

“Saat tiba di rumah pelaku inilah, korban kemudian diajak dan dirayu, kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban,” ujar Zainullah, Selasa (21/11/23).

Karena kelelahan usai bersetubuh, keduanya tidur terlelap hingga keesokan harinya. Barulah pelaku kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Setibanya di rumah, korban kemudian ditanya oleh orang tuanya, hingga akhirnya korban mengaku dan menceritakan kejadian asusila yang menimpanya. Orang tua korban geram dan melaporkan pelaku ke Polres Probolinggo Kota.

Dari laporan itu, petugas lalu menciduk pelaku, pada Rabu (15/11/23). Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti, diantaranya pakaian dalam korban, kaos, dan celana pendek korban.

“Atas perbuatanya, pelaku kita kenakan pasal 81 subsider pasal 82 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Zainulah. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal