Menu

Mode Gelap
Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian Tragis! Seorang Pria Tewas Dibacok saat Isi BBM di Jalur Wisata Bromo Dari Lapangan Desa Lumajang Siapkan Atlet Masa Depan Lewat Bupati Cup Santri Lumajang Unjuk Gigi di Forum Pramuka Internasional Probolinggo Kondusif, PWI Ajak Masyakat Tidak Terpengaruh Konten Provokatif Kisah Tragis Faisol, Tertabrak KA saat Hendak Ambil HP Jatuh di Pesisir Probolinggo

Hukum & Kriminal · 21 Nov 2023 19:44 WIB

Bejat! Remaja di Sumberasih Gagahi Teman Perempuannya Usai Pulang Sekolah


					ASUSILA: Remaja berinisial S (18), asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota atas kasus asusila. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

ASUSILA: Remaja berinisial S (18), asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota atas kasus asusila. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- Remaja dengan inisial S (18), asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia berurusan dengan aparat penegak hukum setelah terbukti merudapaksa teman perempuannya.

Penangkapan kepada pelaku dilakukan kepolisian usai mendapat laporan dari keluarga korban. Sebelumnya, korban mengadu kepada orang tuanya usai kejadian tersebut.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, ulah bejat S, warga Desa Sumberbendo bermula saat korban, R (15) pada Jum’at (10/11/23), menghubungi pelaku untuk minta dijemput saat pulang sekolah.

Setelah dijemput, kedunya kemudian bermain ke rumah teman korban. Beberapa saat kemudian, pelaku mengajak korban untuk ke rumahnya.

“Saat tiba di rumah pelaku inilah, korban kemudian diajak dan dirayu, kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban,” ujar Zainullah, Selasa (21/11/23).

Karena kelelahan usai bersetubuh, keduanya tidur terlelap hingga keesokan harinya. Barulah pelaku kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Setibanya di rumah, korban kemudian ditanya oleh orang tuanya, hingga akhirnya korban mengaku dan menceritakan kejadian asusila yang menimpanya. Orang tua korban geram dan melaporkan pelaku ke Polres Probolinggo Kota.

Dari laporan itu, petugas lalu menciduk pelaku, pada Rabu (15/11/23). Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti, diantaranya pakaian dalam korban, kaos, dan celana pendek korban.

“Atas perbuatanya, pelaku kita kenakan pasal 81 subsider pasal 82 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” imbuh Zainulah. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal