Pasuruan,- Satresnarkoba Polres Pasuruan menciduk Didik Hariyanto (35). Pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan itu diringkus polisi karena disangkakan terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan bahwa Didik ditangkap di dalam rumah kontrakan di Dusun Pesanggrahan Trestes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/11/2023) pagi.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 08.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan seseorang bernama Didik karena terlibat tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Agus, Sabtu (11/11/23).
Dalam penangkapan ini, dijelaskan Agus, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 6 kantong plastik yang berisi kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu.
Dari enam kantong plastik itu, 5 plastik berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,28 gram, sedangkan satu bungkusnya lagi seberat 0,34 gram.
“Jika ditotal berat kotor keseluruhan 1,74 gram beserta bungkus palastiknya,” jelas Agus.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 HP,p 1 bungkus plastic klip kosong dan 2 buah sendok dari sedotan dan 1 buah kaos.
“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” beber Agus. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim