PANTAU: Petugas kepolisian saat memantau pelanggaran lalulintas via kamera ETLE. (dok)

Siap-siap! Mulai 1 November, Tilang Elektronik Berlaku di Kota Pasuruan

Pasuruan,- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota akan menerapkan penindakan tilang secara elektronik dengan menggunakan Closed-Circuit Television (CCTV) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penindakan melalui CCTV ETLE ini resmi dimulai pada 1 November 2023.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Trifonia Situmorang melalui PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo mengatakan, operasi ini akan ditujukan kepada pelanggar aturan lalu lintas yang meliputi berbagai pelanggaran.

Seperti tidak menggunakan helm baik oleh pengendara maupun penumpang, melanggar marka jalan, melanggar rambu lalu lintas dan melampaui batas kecepatan maksimal.

Selain itu, juga dilakukan penindakan bagi pelanggar yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengoperasikan ponsel saat berkendara, menggunakan Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu, melawan arus, menerobos lampu merah dan berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak menyalakan lampu siang hari bagi pengendara sepeda motor.

“Terduga pelanggar akan menerima surat konfirmasi sebagai bukti pelanggaran. Mereka wajib melakukan konfirmasi, yang dapat dilakukan baik secara online maupun langsung di kantor Satlantas terdekat,” kata Breni Sabtu, (21/10/23).

Dijelaskan Breni, penerapan denda atas pelanggaran ini akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Denda yang dikenakan dapat mencapai jumlah maksimal sesuai ketentuan tersebut,” Breni menegaskan.

Saat ini, di Kota Pasuruan, telah terpasang empat titik kamera ETLE dan semuanya telah beroperasi. Titik pertama terletak di simpang empat Lapas IIB Pasuruan, yang kedua berada di depan komplek Ruko Parimas di Jalan Panglima Sudirman.

Kemudian titik ketiga di simpang tiga Jalan Slagah, dan titik yang keempat di depan kompleks perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.

Baca Juga  Rayakan Karo, Warga Tengger Tampilkan Tari Sodoran

“Penindakan tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta meminimalkan pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan raya,” pungkas Breni. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …