RELOKASI: Para penyintas erupsi Gunung Semeru saat menerima kunci huntap Huntara. (foto: Asmadi)

Relokasi Penyintas Semeru Tahap 9, 175 KK Terima Kunci Huntap-Huntara 

Lumajang, – Sebanyak 175 Kepala Keluarga (KK) penyintas erupsi Gunung Semeru menerima kunci hunian sementara. Ratusan KK ini selanjutnya tinggal di hunian tetap relokasi di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Dengan terdistribusinya kunci hunian tahap ini, maka kini KK penerima Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara) penyintas semeru sudah mencapai 1.833 KK, per 9 Maret 2023.

Bagi penyintas erupsi Semeru yang rumahnya berada di zona merah, ditempatkan di Balai Pertemuan Blok F4 Daerah Relokasi Bumi Semeru Damai (BSD).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang Patria Dwi Hastiadi menyampaikan, pembagian kunci hunian relokasi dilakukan secara simbolis.

Bahkan, pembagian kunci hunian di daerah relokasi bagi penyintas erupsi Semeru dilakukan berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Hari ini diserahkan Huntap dan Huntara Tahap 9 bagi penyintas bencana alam erupsi Gunung Semeru, yang berjumlah 175 Kepala Keluarga. Permasalahan-permasalahan yang terjadi akan dikoordinasikan bersama perangkat desa dan kecamatan,” kata Patria.

Menurutnya, pembagian kunci hunian sementara dan hunian tetap masih diprioritaskan bagi warga yang berada di zona merah dalam peta kawasan rawan bencana erupsi Gunung Semeru.

“Untuk saat ini masih diprioritaskan bagi warga yang rumahnya berada di zona merah,” tambah dia.

Seiring dengan proses relokasi yang terus dilakukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kini terus berupaya untuk membangun sarana pendidikan dan beberapa kebutuhan para penyintas yang tinggal di Bumi Semeru Damai. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Baca Juga  Kado Spesial Harjalu 2023, Ekspor 1, 7 Ton Kapulaga ke Tiongkok

Baca Juga

Pemkot Probolinggo Larang ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan di …