Ilustrasi

Ratusan BCAD Tidak Memenuhi Syarat, Hanya Empat Parpol BCAD-nya Lengkap

Probolinggo – Sebanyak 734 orang, mendaftar menjadi Bakal Calon Anggota Dewan (DPRD) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo pada pendaftaran Mei lalu. Jumlah itu, kemudian berkurang 11 menjadi 723 orang lantaran terdapat kegandaan BCAD maupun penghapusan data BCAD oleh pihak parpol.

KPU pun melakukan verifikasi dokumen terhadap 723 BCAD tersebut hingga Minggu (6/8/2023) kemarin. Hasilnya ratusan BCAD dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Komisioner KPU setempat, Agus Hariyanto Andinata mengatakan, dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilu, hanya ada empat parpol yang semua BCAD-nya memenuhi syarat (MS).

“PKB, Partai Gerindra, PKS, dan PPP. Setiap parpol ini ada 50 BCAD dan memenuhi syarat semua,” katanya, Senin (7/8/2023).

Ia memerinci, untuk PDI-P, dari 50 BCAD yang didaftarkan, terdapat 41 BCAD yang MS sedangkan 9 lainnya TMS; 50 BCAD dari Partai Golkar, hanya 1 BCAD yang TMS; 50 BCAD Partai Nasdem, terdapat 6 BCAD yang TMS; 14 BCAD Partai Buruh, 4 BCAD berstatus yang TMS; kemudian dari 44 BCAD Partai Gelora, 23 di antaranya TMS.

Berlanjut ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dari 50 BCAD yang didaftarkan, hanya satu BCAD yang MS, sedangkan 49 lainnya berstatus TMS; 49 BCAD Partai Hanura, 25 di antaranya TMS; 50 BCAD PAN, hanya ada 18 BCAD yang MS; 24 BCAD Partai Demokrat, lima di antaranya TMS; 50 BCAD PSI, 23 di antaranya berstatus TMS.

Kemudian dari Partai Perindo, dari 14 BCAD yang didaftarkan, delapan di antaranya MS, sedangkan enam lainnya TMS. Dan dari Partai Ummat, dari 14 BCAD yang didaftarkan, hanya dua BCAD yang MS.

“Ada dua parpol yang semua BCAD-nya berstatus TMS. Yakni 50 BCAD dari PBB (Partai Bulan Bintang, Red.) dan 14 BCAD dari Partai Garuda,” katanya.

Baca Juga  Duet dengan Cak Imin, Pengasuh Ponpes Al-Yasini Minta Warga tak Ragu Pilih Anies

Dari hasil verifikasi tersebut, ia menyebut total terdapat 464 BCAD berstatus MS.

Sedangkan 259 BCAD lainnya berstatus TMS. Dengan hal ini, 259 BCAD yang TMS tidak akan bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya.

“Sesuai dengan KPT (Keputusan, Red.) KPU Nomor 996, hari ini sampai tanggal 11 Agustus nanti adalah masa pencermatan DCS (Daftar Calon Sementara, Red.). Tentu yang dicermati adalah yang berstatus MS,” paparnya.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Ingin Maju Pilwali Kota Pasuruan via Jalur Independen? Ini Syarat Minimal Dukungan yang Harus Dipenuhi

Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal dan sebaran dukungan …