LAKA MAUT: Kondisi Toyota Avanza berpenumpang 7 orang pasca terlibat kecelakaan di jalur pantura Gending, Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Sopir Truk Boks Jadi Tersangka Laka Beruntun di Gending

Probolinggo – Kecelakaan yang terjadi di jalan raya Pantura, Desa Randupitu, Kecamatan Gending terus berlanjut. Dari hasil penyelidikan, Satlantas Polres Probolinggo menetapkan sopir truk boks sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Sapari mengatakan, pasca kecelakaan, pihaknya langsung memeriksa saksi hingga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian dari pemeriksaan saksi dan olah TKP dilanjutkan dengan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, petugas akhirnya menetapkan sopir truk boks nopol S 8016 NJ, Deny Hardiyanto (28), warga Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto sebagai tersangka.

“Jadi dari hasil sidik dan lidik, kami menetapkan sopir truk boks yang melaju dari timur ke arah barat sebagai tersangka,” ujarnya.

Tersangka dikenai pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancamannya, enam tahun penjara,” katanya.

Sementara terkait dugaan truk mengalami rem blong, AKP Sapari mengatakan, belum mengarah ke sana. Karena dari hasil pemeriksaan kendaraan, kondisi truk masih layak jalan.

“Dugaan sementara kecelakaan ini akibat human error,” kata AKP Sapari.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di jalur Pantura, Desa Randupitu, Kecamatan Gending pada Selasa (1/08/23). Akibat kejadian ini, sopir dan penumpang minibus, serta satu pemotor tewas. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga  Cabai Rawit di Kota Probolinggo Meroket, Tembus Rp70 Ribu/Kg

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …