Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2023 20:48 WIB

Pesta Miras Renggut 7 Nyawa di Pasuruan, Dua Penjual jadi Tersangka


					Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti. Perbesar

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti.

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menaikkan status dua orang penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan menjadi tersangka. Sayangnya, kedua tersangka tidak ditahan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, kedua penjual minuman keras tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.

“Kita tidak lakukan penahanan, karena yang bersangkutan perempuan yang masih memiliki anak kecil. Namun kami kenakan wajib lapor,” ucap Farouk, Selasa (30/5/203).

Farouk menjelaskan bahwa status kedua penjual miras ini dinaikkan menjadi tersangka meski belum ada hubungannya dengan kematian 7 orang dalam pesta miras beberapa waktu lalu.

Menurut Farouk, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena minuman yang mereka jual tidak memiliki izin edar resmi alias ilegal.

“Kami masih menunggu hasil lab sisa minuman lain yang dijual dan keterangan labfor. Kalau memang ada kaitannya, tidak menutup kemungkinan pasalnya akan berlapis,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Polres Pasuruan menggerebek dua toko penjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Bangil, salah satunya, di Plaza Bangil, Selasa (16/5/2023) malam.

Penggerebekan itu dilakukan setelah terjadinya insiden tragis yang menewaskan tujuh orang dan tiga orang kritis diduga akibat pesta miras dalam sebuah hajatan.

Setelah dilakukan penggeledahan, dua pemilik toko yang berinisial E dan R dibawa ke Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan.

Dalam penyelidikan sementara, dua pemilik toko miras telah mengakui bahwa mereka menjual minuman keras kepada korban. Selain itu, petugas mengamankan minuman keras berbagai jenis sebagai barang bukti. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal