Menu

Mode Gelap
Mengintip Peluang Investasi Pertanian di Lumajang, Padi dan Ubi Menjanjikan Pencari Bekicot Temukan Granat di Kregenan Probolinggo, Langsung Diledakkan Terganggu Cuaca, Proyek DAM Gambiran Alami Keterlambatan Hingga 8,78 Persen Wajah Baru KPU Kota Probolinggo Gagal Dongkrak Partisipasi Pemilih Rumah Kosong di Kompleks Gudang Bulog Kedungasem Probolinggo Ludes terbakar Banjir di Winongan Pasuruan Mulai Surut, Warga Bersih-bersih Rumah

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2023 20:48 WIB

Pesta Miras Renggut 7 Nyawa di Pasuruan, Dua Penjual jadi Tersangka


					Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti. Perbesar

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti.

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menaikkan status dua orang penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan menjadi tersangka. Sayangnya, kedua tersangka tidak ditahan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, kedua penjual minuman keras tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.

“Kita tidak lakukan penahanan, karena yang bersangkutan perempuan yang masih memiliki anak kecil. Namun kami kenakan wajib lapor,” ucap Farouk, Selasa (30/5/203).

Farouk menjelaskan bahwa status kedua penjual miras ini dinaikkan menjadi tersangka meski belum ada hubungannya dengan kematian 7 orang dalam pesta miras beberapa waktu lalu.

Menurut Farouk, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena minuman yang mereka jual tidak memiliki izin edar resmi alias ilegal.

“Kami masih menunggu hasil lab sisa minuman lain yang dijual dan keterangan labfor. Kalau memang ada kaitannya, tidak menutup kemungkinan pasalnya akan berlapis,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Polres Pasuruan menggerebek dua toko penjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Bangil, salah satunya, di Plaza Bangil, Selasa (16/5/2023) malam.

Penggerebekan itu dilakukan setelah terjadinya insiden tragis yang menewaskan tujuh orang dan tiga orang kritis diduga akibat pesta miras dalam sebuah hajatan.

Setelah dilakukan penggeledahan, dua pemilik toko yang berinisial E dan R dibawa ke Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan.

Dalam penyelidikan sementara, dua pemilik toko miras telah mengakui bahwa mereka menjual minuman keras kepada korban. Selain itu, petugas mengamankan minuman keras berbagai jenis sebagai barang bukti. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Puluhan Ribu Pohon Ganja Lereng Semeru Lumajang Dimusnahkan

6 Desember 2024 - 17:17 WIB

Tepergok, Maling Kambing di Pasuruan Dikeroyok Massa hingga Sekarat

6 Desember 2024 - 13:51 WIB

Gangster Kembali Bikin Onar di Purwodadi Pasuruan, Warga Ketakutan

5 Desember 2024 - 19:18 WIB

BNN Jatim Geledah Tiga Rumah Tersangka Pemilik 2 Kg Sabu, Dua di Pasuruan

5 Desember 2024 - 16:08 WIB

Polisi Gulung Belasan Budak Narkoba di Kota Probolinggo

5 Desember 2024 - 10:41 WIB

Brutal! Gerombolan Pemuda di Purwodadi Pasuruan Serang Pria yang sedang Ngopi

4 Desember 2024 - 18:03 WIB

Kasus KDRT WNA Australia, Korban Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim

4 Desember 2024 - 17:23 WIB

Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh

3 Desember 2024 - 14:15 WIB

Maling Helm di Pasar Bangil Tertangkap, Dipukuli lalu Diserahkan ke Polisi

3 Desember 2024 - 01:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal