Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menaikkan status dua orang penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan menjadi tersangka. Sayangnya, kedua tersangka tidak ditahan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, kedua penjual minuman keras tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
“Kita tidak lakukan penahanan, karena yang bersangkutan perempuan yang masih memiliki anak kecil. Namun kami kenakan wajib lapor,” ucap Farouk, Selasa (30/5/203).
Farouk menjelaskan bahwa status kedua penjual miras ini dinaikkan menjadi tersangka meski belum ada hubungannya dengan kematian 7 orang dalam pesta miras beberapa waktu lalu.
Menurut Farouk, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena minuman yang mereka jual tidak memiliki izin edar resmi alias ilegal.
“Kami masih menunggu hasil lab sisa minuman lain yang dijual dan keterangan labfor. Kalau memang ada kaitannya, tidak menutup kemungkinan pasalnya akan berlapis,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Polres Pasuruan menggerebek dua toko penjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Bangil, salah satunya, di Plaza Bangil, Selasa (16/5/2023) malam.
Penggerebekan itu dilakukan setelah terjadinya insiden tragis yang menewaskan tujuh orang dan tiga orang kritis diduga akibat pesta miras dalam sebuah hajatan.
Setelah dilakukan penggeledahan, dua pemilik toko yang berinisial E dan R dibawa ke Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan.
Dalam penyelidikan sementara, dua pemilik toko miras telah mengakui bahwa mereka menjual minuman keras kepada korban. Selain itu, petugas mengamankan minuman keras berbagai jenis sebagai barang bukti. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan