Edarkan Okerbaya, Pria Kejayan ini Dicokok Polisi

PASURUAN-PANTURA7.com, Andika Rosadi (39) warga Dusun Dempok, RT 04 RW 02, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kini harus menjalani hidup dalam sel tahanan. Ia diciduk petugas Satreskoba Polres Pasuruan Kota lantaran terlihat penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya).

Pria yang biasa dipanggil Sohut itu ditangkap polisi di sekitar RSUD Dr. Soedarsono Kota Pasuruan, tepatnya di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 1-4 Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo, Rabu (27/01/2021) sore.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Purutrejo sering terjadi peredaran obat keras jenis pil Trihexyphenidil dan Dextro. Kemudian, jelasnya, kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.

“Setelah melakukan pengintaian beberapa waktu, petugas membekuk Sohut sekitar pukul 17.42 WIB,” kata Endy, Jumat (29/01/2021).

Saat petugas melakukan penggeledahan, lanjut Endy, ditemukan 1 bungkus plastik berisi 1000 butir pil Dextro,1 bungkus plastik klip berisi 92 butir pil Dextro dan 1 bungkus plastik klip berisi 25 butir pil Trihexyphenidil yang masih utuh dan beberapa butir yang remuk.

“Pil terebut diselipkan di perut terlapor. Selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut,” papar dia.

Akibat ulahnya, Sohut, kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. “Dia dijerat dengan asal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandas Endy. (*).


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Tertangkap, Pencuri Motor Babak Beluk Dihajar Warga

Baca Juga

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan …