Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Pemerintahan · 19 Mei 2023 15:39 WIB

Deteksi gangguan Kamtibmas, Polres Probolinggo Kota Luncurkan Polisi RW


					Forkopimda Kota Probolinggo meluncurkan (launching) Polisi RW  Perbesar

Forkopimda Kota Probolinggo meluncurkan (launching) Polisi RW 

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota pada Jumat pagi (19/05/23) meluncurkan (launching) program Polisi RW. Diharapkan dengan Polisi RW ini dapat sedini mungkin mendeteksi gangguan kamtibmas dan bisa diselesaikan polisi bersama masyarakat.

Acara launching polisi RW ini digelar di halaman kantor Walikota Probolinggo. Kegiatan dihadiri Forkopimda Kota Probolinggo, RW-RW di lima kecamatan di Kota Probolinggo, serta RW-RW di tiga kecamatan di Kabupaten Probolinggo, juga dihadiri 347 personel Polisi RW.

Walikota Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan, dalam memelihara ketertiban dan keamanan umum merupakan tanggung jawab bersama. Namun demikian tak hanya hanya petugas keamanan, juga seluruh komponen juga ikut bertanggung jawab.

“Dengan hadirnya Polisi RW ini sangat membantu kinerja RW dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Probolinggo dan juga mempermudah koordinasi dalam penanganan kamtibmas menjadi lebih cepat dan tanggap,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, bahwa ada 347 personel yang ditunjuk sebagai Polisi RW, yang nantinya di sebar ke 424 RW sewilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

“Kami berharap dengan telah adanya Polisi RW yang tersebar potensi gangguan kamtibmas dapat terdeteksi dan diselesaikan secara bersama – sama antara Polisi dan Masyarakat sedini mungkin, sesuai dasar hukum Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat atau Community Policing,” ujarnya.

Polisi RW ini bertugas membangun interaksi aktif dan positif antara kepolisian dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan mencari solusi, dari permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

“Jadi ada dua tugas pokok Polisi RW yaitu mendeteksi serta mengidentifikasi segala potensi masalah di lingkungan RW-nya, dan jika ada masalah dilakukan problem solving bersama masyarakat,” imbuh AKBP Wadi Sa’bani. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan