Ketua PCNU Kraksaan, H. Ahmad Muzammil.

Rokok Disamakan dengan Narkoba, NU Tolak RUU Kesehatan

Probolinggo – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kraksaan menolak poin tertentu dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyangkut tembakau. Sebab, dalam RUU tersebut dicantumkan tembakau sama dengan narkotika.

Penyamaan itu mengacu pada draft RUU Kesehatan Pasal 154 ayat 3 yang memuat bahwa produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika tergolong zat adiktif. Pada draft itu tertulis, “Zat adiktif yang dimaksud berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.”

“Menindaklanjuti para tokoh NU yang telah membahas RUU tersebut dalam forum bahtsul masail yang dihelat LBM PBNU bersama para kiai dan nyai se-Indonesia di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, pada Sabtu (6/5/2023), PCNU Kota Kraksaan turut menolak RUU tersebut,” kata Keyua PCNU Kota Kraksaan, Ahmad Muzammil, Rabu (10/5/2023).

Ia menambahkan, jika RUU ini disahkan, maka akan ada jutaan petani tembakau Indonesia yang dirugikan.

Tak terkecuali di Kabupatem Probolinggo. Sebab, di Kabupaten Probolinggo, terdapat sejumlah kecamatan yang menjadi sentra penghasil tembakau.

Di Kabupaten Ptobolinggo terdapat enam kecamatan sentra penghasil tembakau dan dua kecamatan sebagai daerah penunjang hasil tembakau. Enam kecamatan sentra penghasil tembakau itu merupakan Kecamatan Paiton, Kotaanyar, Pakuniran, Besuk, Gading, dan Kraksaan.

Sementara, dua kecamatan penunjang hasil tembakau ialah Kecamatan Pajarakan dan Kecamatan Maron. Semua kecamatan tersebut berada di bawah ruang lingkup PCNU Kota Kraksaan.

“Maka dari itu kami menolak berkaitan dengan adanya pasal tersebut, terlebih area tanam tembakau di Kabupaten Probolinggo ini mencapai belasan ribu hektare,” ujarnya.

Lebih dari itu, Muzammil menyebut sebuah undang-undang harusnya dibuat sebagai pemecah isu sosial. Namun pada kasus RUU Kesehatan ini, potensi untuk menambah masalah sosial cukup terbuka.

Baca Juga  Ingin Kebal dari Virus Corona? Yukh Rutin Minum Empon-empon

“Saya bukan perokok, tapi kalau tembakau disamakan dengan narkotika, tentu akan memunculkan masalah sosial baru,” ucapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Belanja Kepegawaian Masih Diatas 30 Persen, Pemkab Lumajang Batasi Rekrutmen Tenaga PPPK

Lumajang,- Belanja kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang masih diatas 30 persen. Pemerintah kota …