Wajah Pelaku Curanmor 8 TKP (foto Humas Polres Pasuruan Kota) 

Maling Motor di Pasuruan Tertangkap Setelah Beraksi di 8 TKP

Pasuruan,- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HR (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Nguling. Warga Dusun Parasan, Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu diketahui telah beraksi di 8 tempat kejadian perkara (TKP).

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, pelaku ditangkap di Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (18/1/2023) malam. Pelaku tidak melawan saat ditangkap.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor warna biru,” kata Vita, Kamis (26/1/2023).

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan kencurian kendaraan bermotor berbagai merek di delapan TKP. Tahun 2020 sampai dengan 2022 pelaku melakukan pencurian di wilayah hukum Nguling sebanyak 6 kali.

Sisanya di wilayah hukum Polres lain. “Pelaku ini merupakan residivis. Dia pernah di hukum di LP Sidoarjo dalam perkara Pencurian pada tahun 2014,” ujar Vita.

Dijelaskna Vita, dari keterangan pelaku, dia tidak beraksi sendirin. MH melakukan aksinya bersama dua orang temannya SY dan MD.

Dua temannya itu saat ini sedang menjalani hukuman di LP Probolinggo dan Rutan Polres Pasuruan Kota.

“SY saat ini ditahan di LP Probolinggo dalam perkara lain. Sedangkan MD saat ini di titipkan di Rutan Polres Pasuruan kota dalam perkara lain,” pungkas Vita.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Baca Juga  Masih Ingat Sepasang Kekasih yang Mesum di Masjid? Begini Nasibnya

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …