Tujuh Pelaku Pemerkosaan Terancam 15 Tahun Penjara

Probolinggo,- Sebanyak tujuh remaja berusia 18-22 tahun yang menjadi tersangka pemerkosaan gadis di bawah umur di Kabupaten Probolinggo terancam hukuman 15 tahun penjara. Salah satu tersangka, MF, (21) mengaku, dirinya memang memiliki niat jahat dengan mengajak teman-temannya untuk memperkosa gadis yang masih duduk di bangku SMA, R (16)

Hal itu diungkapkan MF saat Polres Probolinggo mengekspos kasus pemerkosaan itu di mapolres setempat, Senin (12/12/2022). MF juga mengaku, dirinya yang menjemput korban untuk dibawa ke hutan di Desa Nogosaren, Kecamatan Gading.

Ditanya mengapa setega itu melakukan pemerkosaan terhadap korban, MF hanya menjawab, “Ya memang ada niatan buruk sebelumnya.”

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, atas perbuatan pemerkosaan tersebut, ketujuh pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 76 E jo pasal 82 atau pasal 76 D jo pasal 81 Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pembelian miras menggunakan uang milik pelaku MF. Korban diminta untuk meminum juga dan saat kondisi korban setengah sadar dilakukan pemerkosaan bergilir oleh ketujuh pelaku di tempat yang sekira tidak terlihat orang,” terang Kapolres Probolinggo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejadian pemerkosaan terhadap R (16), warga sebuah kecamatan di belahan timur Kabupaten Probolinggo terjadi Selasa (6/12/2022) malam lalu.

Hingga kini, tujuh tersanka masih diamankan di Mapolres Proobolinggo. Yakni, MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20) warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya MYS (18), warga Desa Nogosaren dan AFR (21) merupakan warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading.(*) 

Baca Juga  Truk Tangki BBM Mogok, Jalur Pantura Lumpuh

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …