PENSIUN: Salah satu sekolah di Kabupaten Probolinggo yang kepseknya pensiun tahun ini. (foto: Ali Ya'lu)

Rehab SMPN Dianggarkan Rp11 Miliar

Kraksaan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo pada tahun ini mendapatkan kucuran dana Rp10.707.135.000 untuk memperbaiki sekolah. Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut direncanakan untuk memperbaiki 11 sekolah.

Plt Sekretaris Disdikdaya setempat, Fakhurrozi merinci, 11 sekolah tersebut merupakan Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) 1 Krejengan, SMPN 1 Kuripan, SMPN 1 Lumbang, SMPN 1 Maron, SMPN 1 Pakuniran, SMPN 1 Tiris, SMPN 1 Sukapura, SMPN 2 Dringu, SMPN 2 Leces, SMPN 2 Lumbang, SMPN 2 Wonomerto, SMPN 3 Gading, dan SMPN 3 Maron.

“Rata-rata sekolah tersebut memang memerlukan perbaikan karena faktor usia bangunan yang sudah tua,” katanya, Jumat (21/10/2022).

Dari 11 sekolah itu, hingga saat ini yang sudah tuntas perehabannya baru SMPN 2 Dringu dan SMPN 2 Lumbang. Sedangkan sisanya hingga kini masih dalam proses perehaban.

“Progres untuk yang lain beragam, ada yang sudah 70 persen seperti yang di Pakuniran, Krejengan 85 persen. Bahkan yang Kuripan sudah hampir selesai, progresnya sudah 95 persen,” terangnya.

Ia pun menargetnya, proses perbaikan sekolah tersebut bisa segera tuntas. Sehingga, para murid dan guru bisa segera menikmati bangunan baru yang ada di sekolahnya masing-masing.

“Kami targetkan semuanya paling lambat tanggal 20 November sudah kelar,” ujarnya.

Selain dari 11 sekolah tersebut, Rozi juga menyampaikan ada empat sekolah lainnya yang sedang direhab dengan menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp660 juta. Keempat sekolah tersebut ialah SMPN 3 Tiris, SMPN 2 Tegalsiwalan, SMPN 4 Wonomerto, dan SMPN 7 Sukapura.

“Intinya kami targetnya semua perbaikan itu tuntas di tahun ini,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga  Oknum LSM Lira Dilaporkan Memeras, Ini Faktanya

Baca Juga

Pemkot Probolinggo Larang ASN Mudik Gunakan Mobil Dinas

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan di …