Ada Haul Kyai Hamid, Pemkot Pasuruan Liburkan Pegawai

Pasuruan,- Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Penetapan Haul Ke-41 KH Abdul Hamid Bin Abdulloh Umar Tahun 2022.

Dalam SE Nomor 800/1906/423/202/2022, Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menetapkan hari haul KH Abdul Hamid sebagai hari libur lokal.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan, diliburkan selama sehari.

Kecuali, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stafnya yang memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat luas.

“Seperti Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Dinas Perhubungan,” demikian isi SE yang ditandatangani Gus Ipul, Senin (3/10/22).

Selain itu, seluruh Kepala OPD diminta untuk menginstruksikan kepada ASN dan Pegawai Non ASN di lingkungan kerja masing-masing untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam kegiatan dimaksud.

Selain itu, melarang ASN dan Non ASN melakukan perjalanan luar kota pada saat kegiatan berlangsung. “Kecuali mendapatkan ijin tertulis dari atasan,” demikian dikutip dari SE. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Pelajar jadi Korban Pencabulan, Pelaku Masih Berkeliaran

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …