Terdakwa Penambangan Ilegal Gempol Jalani Sidang Perdana, ini Dakwaan JPU

Pasuruan,- Sidang perdana kasus ilegal mining atau penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mulai digelar di Pengadilan Negri Bangil, Selasa (4/10/22).

Agenda sidang pertama ini masuk pada agenda pembacaan dakwaan terhadap Andreas Tanudjaja (62) sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Sidang ilegal mining ini dipimpin oleh hakim ketua Achmad Shuhel Nadji. Selaku Panitera, Amirul Faqih Amza dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli dibantu oleh Hanafi.

Dalam persidangan dimaksud, terdakwa Andrias Tanudjaja didampingi oleh 2 orang penasehat hukum, masing-masing Mustofa Abidin dan Amir.

Pada bacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa terdakwa Andrias didakwa dengan dakwaan sebagai berikut.

Kesatu Primair, melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair Pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 ke-2 KUHP

Kedua, Primair Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Subsidair Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 56 ke- 2 KUHP

Ketiga Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ke empat Primair Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Subsudair Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, lebih Subsidair Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Baca Juga  Diduga ‘Nyabu’, Mantan Anggota DPRD Ditangkap Polisi

Didalam dakwaan juga disebutkan modus operandi Terdakwa. Sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 telah melakukan penambangan di wilayah Desa Bulusari Kabupaten Pasuruan tanpa memiliki izin dari yang berwenang, sehingga membuat lingkungan hidup menjadi rusak.

Meskipun tidak memiliki izin dari yang berwenang, Terdakwa tetap nekad melakukan penambangan dengan alasan seolah-olah membuat perumahan prajurit, padahal sampai dengan sekarang hanya ada 4 rumah contoh yang hanya dihuni oleh 1 orang.

“Saat meminta izin, Bupati Pasuruan tidak diizinkan. Karena area tersebut termasuk area persawahan, dan merupakan lahan kering,” kata JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Hafis.

Setelah pembacaan dakwaan kuasa hukum Andreas Tanujaja, Mustofa Abidin meminta pengajuan esepsi gugatan. Esepsi ini dilakukan karena banyaknya pasal yang dikenakan oleh terdakwa.

“Pasal yang dikenakan juga berlapis-lapis. Tapi terlepas dari itu semua hanya dakwaan nanti akan dibuktikan di persidangan,” kata Mustofa Abidin.

Persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin dengan agenda pembacaan eksepsi anggapan dari terdakwa. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Kembali Berulah, Residivis Curas Tertangkap Bawa Sajam dan Sabu di Kejayan

Pasuruan,- Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Wagisan (36), kembali berulah. Kali ini, warga Desa …