Asyik Judi Qiu-Qiu, 3 Pria di Pasrepan Diringkus Polisi

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap tiga orang pria yang kedapatan sedang bermain judi jenis Qiu-Qiu di area perkebunan, Dusun Kebon Duren, Desa Mangguan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Tiga pria yang ditangkap adalah M. Taufiq (48) dan M Roja’i (63) warga Desa Mangguan, Kecamatan Pasrepan. Kemudian M. HUSRI (61) warga Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, tiga orang itu diamankan pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering digunakan sebagai ajang judi Qiu-Qiu.

Mendapat informasi itu, petugas kemudian langsung bergerak ke lokasi. Hasilnya, petugas kepolisian mendapati beberapa orang yang sedang asyik main judi Qiu-Qiu. Arena permainan terlarang itu kemudian digerebek oleh aparat.

“Kami amankan tiga orang, yang lainnya kabur,” jelas Adhi kepada wartawan.

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan barang bukti di lokasi berupa uang tunai sebesar Rp.598 ribu dan sebuah alas yang digunakan untuk duduk dan arena main.

Selain itu, petugas juga mengamankan 2 buah lampu dan powerbank, 1 set kartu domino yang digunakan dan 2 set kartu domino yang belum digunakan oleh para pelaku.

“Tiga orang beserta barang buktinya ini selanjutnya kami amankan ke Mapolres Pasuruan,” Adi menjelaskan. (*)

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Lima Maling Motor Disergap, Dua Kena Tembak

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …