Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 4 Agu 2022 16:56 WIB

Tak Punya Uang, Tukang Sapu Jalanan di Kota Pasuruan Terpaksa Curi Susu


					Tak Punya Uang, Tukang Sapu Jalanan di Kota Pasuruan Terpaksa Curi Susu Perbesar

Pasuruan,- Tukang sapu jalanan berinisial M (43) warga Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan nekat mencuri susu di sejumlah minimarket di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Tak ayal, M pun harus berurusan dengan hukum setelah perbuatannya dilaporkan oleh korban. Untung saja, kasus itu akhirnya berujung damai.

Kasat reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti mengatakan, kasus ini berawal saat korban laporan ke polisi. Petugas pun kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, memang benar ada aksi pencurian dan didapati aksi pencurian itu terekam kamera Close Circuit Television (CCTV).

“Setah itu pelaku diamankan dan selanjutnya diinterogasi. Pelaku mengaku sudah enam kali mencuri susu di dua toko. Dia melakukan seminggu sekali,” kata Bima, Kamis (4/8/22).

Saat diperiksa lebih jauh, imbuh Bima, pelaku mengaku mencuri susu formula karena faktor ekonomi. Pelaku jug tidak terindikasi masuk dalam jaringan komplotan atau sindikat.

Karena, menurut Bima, pelaku melakukan aksinya sendirian dan mengambil susu sesuai kebutuhan.

“Terkait upaya atau niatan memperkaya diri itu tidak ada dan juga kita dalami ke keluarga serta tetangga, pelaku ini memang tergolong keluarga yang kurang mampu. Anaknya yang masih kecil membutuhkan asupan susu tersebut,” jelas Bima.

Hari ini, Kamis (4/8/2022) pagi, unit Reskrim Polsek Gading, Polres Pasuruan Kota, pihak minimarket dan keluraga serta perangkat desa melakukan restorative justice. Kedua belah pihak sepakat berdamai.

Setelah sepakat berdamai dengan pihak minimarket, pelaku berjanji tidak akan mengulangi aksinya. Polisi akhirnya menghadiahi sejumlah susu untuk diberikan kepada istri pelaku.

“Alhamdulillah dari pihak management bisa menerima restoratif justice tersebut dan kasusnya terselesaikan,” pungkas Bima. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal