Berhenti di Pinggir Jalan, HP Melayang

KEBONCANDI-PANTURA7.com, Petugas gabungan dari Polsek Keboncandi dan Polres Pasuruan Kota, menciduk M-S (29) warga Dusun Mantingan, Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Gomdangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Ia berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) pasca terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pada Selasa (10/11/2020), lalu. Kini M-S sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas.

Kejahatan jalanan dilakukan M-S terhadap U-I (36), yang merupakan ibu rumah tangga asal Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kejadian bermula saat korban bersama suaminya hendak pergi ke rumah saudaranya di Kecamatan Gondangwetan. Korban kemudian berhenti di depan gang Kelurahan Gondangwetan untuk menunggu adiknya.

Selanjutnya korban berdiri dan mengeluarkan handphone (HP) menghadap selatan. Tetiba tersangka datang dari arah utara mengendarai sepeda motor Satria bernopol N-5586-TAC, lalu dengan sigap merampas HP korban.

“Tepat di samping korban tersangka mengurangi kecepatan kendaraannya dan mengambil HP milik korban,” Kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, Kamis (12/11/2020).

Dikatakan Endy, atas kejadian itu korban lalu melapor ke kepolisian setempat. Berdasarkan keterangan korban dan hasil lidik petugas, tersangka akhirnya berhasil dibekuk dua hari pasca kejadian.

Menurut Endy, tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh penyidik. “Tersangka ditangkap di rumahny, dengan barang bukti HP Oppo milik korban,” tambah dia.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Endy. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Diduga Dalangi Pencurian Motor, Siswa SMK Diringkus

Baca Juga

Nyaru jadi Jaksa, Guru Honorer Diringkus Polisi

Pasuruan,- Kejahatan berkedok profesi kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum guru honorer di Surabaya berpura-pura …