Pengedar Sabu asal Surabaya Dibekuk di Pasuruan, ini Sosoknya

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menciduk Mohamad Sutikno (41) warga Karangpilang, Kota Surabaya. Sutikno diringkus polisi karena disangkakan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, tersangka ditangkap petugas di sebuah warung daerah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (27/7/2022) dinihari.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak guna melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 00.30 WIB. anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan seseorang bernama Sutikno karena terlibat tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Slamet, Rabu (3/8/2022).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga narkotika gol I jenis sabu dengan total berat kotor 59 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah timbangan elektrik warna hitam, sebuah HP warna biru dan sebungkus plastik klip, yang diduga kuat milik pelaku.

“Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Kantor Bupati Probolinggo Digeledah, KPK Sita 2 Koper

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …