Jual Koplo, Wanita Muda asal Kraksaan Dibekuk di Paiton

Paiton,- Entah apa yang ada dalam dipikiran Elok (34) warga Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Lebaran sudah didepan mata, namun ia justru harus melewatkan momen sakral itu di balik jeruji besi.

Pasalnya, Elok dibekuk anggota Polsek Paiton, Jum’at (29/4/2022) lantaran terlibat kasus pengedaran dan menyimpan Obat Keras dan Berbahaya (Okerbaya). Dia diringkus bertepatan saat petugas kepolisian mendatangi warung bakso lantaran ada laporan tawuran remaja.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat anggota Polsek Paiton menerima laporan dari masyarakat adanya sekumpulan pemuda yang sedang tawuran di warung bakso di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.

Dari laporan itu, lanjut Kapolres, petugas mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi petugas mengamankan seorang pemuda yang kemudian memberikan informasi adanya transaksi jual beli koplo, sehingga langsung ditindaklanjuti.

“Informasi dari masyarakat bahwa pengedar obat berbahaya itu merupakan seorang wanita. Selanjutnya, petugas mendatangi dan membawa tersangka tersebut ke Mapolsek Paiton yang sebelumnya dilaporkan oleh warga,” kata Arsya, Sabtu (30/4/2022).

Saat di Polsek Paiton, lanjut Kapolres, petugas kemudian menggeledah tas milik tersangka dan didapati satu bungkus plastik klip besar yang berisi ratusan pil warna kuning atau pil koplo jenis Dextromethorphan siap edar dengan total jumlah sebanyak 982 butir pil.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Paiton guna proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk mencaritahu darimana dia ini memperoleh barang terlarang tersebut dengan jumlah yang sangat banyak,” ungkap perwira asal Aceh ini.

Akibat perbuatannya, sambung Arsya, pelaku dijerat pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.”Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Arsya. (*)

Baca Juga  Dua Bulan, Polresta Bekuk 28 Pelaku Didominasi Curanmor

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …