Korupsi BOP Kemenag 2020 Kab. Pasuruan, Kejari Tahan 9 Tersangka

Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan 9 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan operasional Pendidikan (BOP) tahun 2020 untuk penanganan Covid 19 dari Kementrian Agama yang ditujukan kepada Pondok Pesantren, Madrasyah Dinayah (Madin) dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) se Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/3/2022).

Para tersangka itu adalah MS (40), YK (38), MUS (48), AH (48), ND (54), SH (25), MSA (48), HN (33), dan RH (59 Thn).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, sembilan tersangka itu telah mengikuti serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.1 No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-UndangRI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan cara melakukan pemotongan terhadap bantuan BOP dimaksud.

“Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka yaitu sebesar Rp 3,1 Milyar,” kata Jemmy kepada wartawan.

Dijelaskan Jemmy, 7 orang tersangka yakni MS, YK, Mus, SH, MSA, dan HN ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bangil, Kabupaten Pasuruan.

“Sedangkan dua orang tersangka dengan inisial RH dan ND ditahan di Lapas Kota Pasuruan karena dua orang ini sebelumnya sudah ditahan dalam perkara lain,” terang dia.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menjelaskan, peran para tersangka ini adalah sebagai orang yang menjalankan bantuan, memodifikasi SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan juga yang memotong anggaran per wilayah.

Baca Juga  Apes! Dua Motor Pasutri Penghuni Kos Digondol Maling

“Mereka ini bisa dikatakan orang yang bekerja menjalankan atau mensukseskan adanya bantuan. Namun, misi mereka adalah memotong bantuan yang seharusnya diterima oleh lembaga-lembaga yang ada di Kabupaten Pasuruan baik TPQ, Madin dan Ponpes,” papar Denny.

Besaran potongan, menurut Denny, nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 1 juta, Rp 2 Juta, bahkan sampai ada yang hingga Rp 10 juta.

“Dalam hal ini tidak semua dilakukan pemotongan. Untuk mengurai ini, tim penyidik perlu segera merampungkan dan juga mengejar asas kepastian hukumnya,” ungkapnya.

Denny menambahkan, tujuan penahanan terhadap para tersangka ini, adalah untuk mempermudah pemeriksaan penyidikan lebih lanjut kedepannya.

“Untuk sementara kita melakukan penahanan dengan harapan para tersangka ini tidak menghilangkan barang bukti, tidak lari dan juga mempermudah kami apabila ada pengembangan-pengembangan selanjutnya,” tutup Deni. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Baca Juga

Lagi, Ledakan Bom Ikan Guncang Pasuruan

Pasuruan,- Sebuah rumah di Dusun Curah Malang, Desa Karang Tengah, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, menjadi …