Barang Diambil, ‘Owner’ Arisan Polisikan 3 ‘Member’

Probolinggo – Seorang pengelola (owner) arisan online, Firza Oktafianti (25), warga Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo melaporkan tiga orang member arisan online. Sebab ketiga orang itu diduga mengambil paksa barang di rumahnya.

Pengambilan paksa barang ini lantaran owner arisan memiliki utang kepada tiga member arisan tersebut.

Didampingi suaminya, Wendianto (28), Firza mendatangi SPKT Polres Probolinggo Kota (Polresta), Rabu siang (22/12/2021). Kedatangannya untuk melaporkan kasus pengambilan paksa barang di rumahnya yang diduga dilakukan oleh tiga member arisan. Ketiganya berinisial, V, warga kecamatan Mayangan, dan W – F, warga kecamatan Kedopok, serta N, warga Kecamatan Kanigaran.

Dalam laporannya, pengambilan barang secara paksa ini dilakukan Senin malam (20/12/2021) lalu. Ketiga member itu datang ke rumah Firza untuk mengambil sejumlah barang. Saat itu, Firza dan suaminya tidak berada di rumah sehinggaketiganya ditemui orangtua dari Wendianto.

“Saat datang, tiga orang ini mengaku mau mengambil barang, padahal saat itu mertua saya sempat menghalaunya karena menunggu saya pulang. Karena tetap memaksa, tiga orang ini akhirnya membawa barang-barang saya yang ada di dalam rumah,” ujar Firza.

Barang – barang yang diambil antara lain, sebuah motor Honda Vario, kulkas, perabotan rumah tangga, hingga baju milik keluarganya tak luput juga dibawa.

Mengetahui barang-barangnya diambil paksa, Firza mencoba menghubungi tiga member tersebut. Jawabannya, mereka sengaja mengamankan barang-barang yang diambil.

Diduga pengambilan barang-barang ini lantaran Firza memiliki tanggungan (utang) sekitar Rp8,5 juta yang belum dibayar.

“Tanggungan ketiga orang ini sudah saya bayar bertahap bahkan dengan bunganya, namun kenapa mereka ini mengambil barang. Saya berharap, dengan pelaporan ini, ada efek jera, dan barang – barang saya dapat dikembalikan,” kata Firza. (*)

Baca Juga  Larangan Mudik Berakhir, Terminal Bayuangga Masih Sepi Penumpang

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Baca Juga

Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat

Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada …