Mantab! Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Endemik Semeru

LUMAJANG,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang mengungkap kasus tindak pidana jual beli satwa dilindungi.

Sebanyak 11 satwa endemik Semeru yakni 7 burung rangkong julang emas, 3 musang binturong, dan 1 burung tiong emas disita dari sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah.

Diketahui rumah itu milik TN. Kini orang tersebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, karena berhasil kabur sebelum polisi datang.

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapati informasi jika rumah TN merupakan tempat untuk menjual satwa dilindungi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sudah melakoni bisnis ilegal ini selama satu tahun terakhir. Satwa-satwa dilindungi dijual kepada para kolektor, dengan harga mahal bervariasi.

“Tapi kami belum tahu pelaku mendapat barang dari mana, apakah beli atau melihara sejak anakan. Kami masih mencari pelakunya,” ujar Kapolres, Kamis (18/11/21).

Atas perbuatannya, pelaku terancam dipenjara 5 tahun karena telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Barang siapa menangkap, memelihara, menangkap, menyimpan, memeliki, memperniagakan satwa dilindungi akan mendapat sanksi penjara 5 tahun,” tandas Eka Yekti.

Sementara, untuk menjamin keselamatan 11 satwa endemik Semeru itu, barang bukti kini telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Probolinggo.

Kepala Resort BKSDA Probolinggo Sudartono mengatakan, untuk menjamin perlindungan dan kesehatan 11 satwa, pihaknya akan menyerahkan satwa-satwa langka itu ke Taman Safari Prigen (TSP) Pasuruan.

“Ini akan kami konservasi ke Taman Safari Prigen untuk dikembalikan ke habitat semula,” papar Sudartono. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Tersangka Pencabulan di Sukapura Kini Ditangani Kejaksaan

Baca Juga

Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat

Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada …