Puluhan Warga Clarak Demo Kantor Bupati, Tuntut Kadesnya Didemisioner

KRAKSAAN,- Puluhan warga Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (14/10/2021) siang.

Kedatangan puluhan warga bertujuan meminta Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko mencabut Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta mendemisioner Kepala Desa (Kades) Clarak, Imam Hidayat.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Mustofa mengatakan, SK Panitia Pilkades di Desa Clarak sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu resmi dicabut. Otomatis, SK Bupati atas pelantikan Kades terpilih tercabut.

“SK Bupati di sini hanya pelantikan saja, dalam konteks hukumnya hanya seremonial saja. Tuntukan kami jelas, setelah SK dari Panitia batal demi hukum mohon kepada Plt Bupati mencabut SK pelantikannya,” kata Mustofa.

Oleh karena itu, lanjut Mustofa, pihaknya berharap agar Plt Bupati mencabut SK pelantikan kades terpilih Desa Clarak dan didemisionerkan. Hal ini, sudah sesuai dengan hasil sidang di PTUN Surabaya.

“Artinya, mohon setelah ini di Desa Clarak tidak ada kades lagi setelah demisioner dan diganti Pj kades. Setelah itu monggo solusi selanjutnya apa, kami akan men-support, termasuk jika hendak dilakukan pilkades ulang,” ungkap Mustofa.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Probolinggo, Priyo Siswoyo mengatakan, keputusan dari PTUN terkait SK Panitia Pilkades memang tidak bisa diganggu gugat. Akan tetapi, selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu keputusan dari Plt Bupati.

“Akan kami koordinasikan lagi dengan pimpinan terlebih sampai saat ini SK Bupati masih berlaku alias belum dicabut oleh pimpinan, karena ini sudah bukan masuk ranah hukum lagi, karena keputusan inkrah ada di keputusan PTUN,” tutur Priyo.

Sekadar informasi, polemik dalam pilkades di Desa Clarak terjadi pada 2019 silam. Di Desa Clarak terdapat dua calon kepala desa (cakades), yakni Imam Hidayat dan Jamil. Hasil Pilkades, keduanya sama-sama meraup 428 suara.

Baca Juga  Pelantikan Pj Kades, Kecamatan Krejengan Pilih Mundur

Kemudian sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman sampai Pemberhentian Pilkades panitia menetapkan Imam Hidayat sebagai kades terpilih. Pertimbangannya, suara Imam Hidayat menang merata di semua dusun. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga

Sengketa Tanah Picu Konflik Sosial, Pemkab Lumajang Galakkan Sertifikasi Tanah Elektronik

Lumajang,- Puluhan tahun lamanya, beberapa masyarakat Kabupaten Lumajang mengalami krisis sosial yang disebabkan oleh sengketa …