Edarkan Sabu-sabu, Kernet Diringkus Polisi

PASURUAN,- Kernet mobil angkutan umum, Riko Aditya Pratama (19) harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Riko ditangkap polisi gegara tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Remaja asal Dusun Tawangrejo, Kelurahan Mejasem, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu, ditangkap Satuan Reskoba Polres Pasuruan di kampungnya, Selasa (17/8/2021).

Kasat Narkoba AKP Domingos DE. F Ximenes menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran sabu-sabu. Masyarakat mengaku resah dan meminta polisi segera bertindak.

Mendapat informasi itu, petugas kepolisian, bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah dimaksud. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas akhirnya berhasil menciduk pelaku.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 kantong plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 4,44 gram,” kata Domingos, Kamis (19/8/21).

Selain menciduk Riko, dalam penggerebekan itu petugas juga menyita barang bukti 1 buah HP warna biru dan satu bungkus rokok, yang diduga milik pelaku.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan untuk Proses lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, menyayangkan perbuatan pelaku. Sebab ia jual beli barang haram disaat semua masyarakat sedang merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76.

“Saya sangat menyayangkan perbuatan pelaku ini, bila Ibu Pertiwi mengetahui hal ini beliau akan meneteskan air matanya dan menjerit dengan keras sebagai tanda protes yang dilakukan oleh generasi penerusnya,” ujar Kapolres. (*) 

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Baca Juga  3 Bulan, 24 Anjal Terjaring Razia Satpol PP

Baca Juga

Butuh Uang untuk Hadiri Pernikahan di Jakarta, Pemuda di Lumajang Nekad Curi Motor

Lumajang,- Pemuda di Lumajang dengan inisial V (21), nekad mencuri motor dengan dalih untuk biaya …