Disperindag Siapkan Sanksi Bagi Kios Pupuk Nakal

KRAKSAAN,- Kabar soal penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo berang. Disperindag pun menyiapkan sanksi bagi para pemilik kios jika kabar tersebut terbukti.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Disperindag Kabupaten Probolinggo, Endang Rusti Ningsih mengatakan, pemberian sanksi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 13 tahun 2015 tentang tata niaga pupuk.

Nantinya, kata dia, terdapat 3 sanksi bagi para kios jika menjual pupuk di atas HET. Meliputi, teguran secara tertulis, lalu kembali ditegur jika tetap melanggar dan ditegur secara tertulis jika kembali melanggar yang diikuti penutupan kios.

“Sanksi ini tidak langsung diberikan besok juga, tapi kami bersama dengan instansi terkait lain yaitu Satgas Pangan akan bertemu dengan kepolisian besok siang untuk membahas pelanggaran atas aduan masyarakat,” kata Endang, Senin (28/6/2021).

Jika nantinya, lanjut Endang, dipastikan kios yang diadukan masyarakat itu benar, maka sudah tidak akan ada toleransi atas sanksinya. Yang pasti, menurutnya, runtutan aturan pemberian sanksi tetap dilaksanakan bagi pemilik kios.

“Memang benar, jika ada permasalahan dengan HET itu masuk ke ranah kami. Namun jika permasalahannya menyebabkan pupuk langka, atau penjualan pupuk tidak kepada petani lain lagi, itu sudah ada unsur pidananya. Besok keputusan sanksinya,” ungkap Endang.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, Ipda Setyowati Djuwantoro mengatakan, saat ini penanganan dumas penjualan pupuk masih tetap ditanganinya.

“Tetap kami tangani, untuk sementara ini akan kami gelar perkaranya. Untuk informasi lebih lanjutnya bisa diketahui besok setelah pertemuan,” ungkap Setyo saat dikonfirmasi via seluler.

Seperti diketahui, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memanggil salah seorang pemilik kios pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Kraksaan, Senin (21/6/21) malam untuk diperiksa.

Baca Juga  Tiga Hari, Dua Motor Amblas

Pemanggilan pria berinisial MYR, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, setelah penyidik menerima aduan masyarakat (dumas) dari petani setempat. Intinya, MYR ditengarai menjual pupuk subsidi diatas HET.(*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga

Ada Pabrik Baru di Pasuruan, Siap Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja

Pasuruan,– Kabar gembira datang dari Jawa Timur. Hari ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy …