Dukung Menag, MUI Probolinggo Setuju Pembatasan Kegiatan di Tempat Ibadah

KRAKSAAN,- Merebaknya Covid-19 di sejumlah wilayah belakangan ini, memicu munculnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) untuk melakukan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masing-masing. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus menular tersebut.

SE tersebut direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Meski wilayah setempat masih berstatus zona kuning, namun sudah seharusnya untuk mengantisipasi terlebih dahulu agar penularan wabah tersebut tak sampai meluas.

“Sebenarnya itu suatu bentuk upaya pemerintah dalam menekan penyebaran wabah Covid-19. Tentu kami, dari MUI, menyepakati adanya SE itu agar masyarakat terjaga dari penyakit Covid-19,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo Yasin, Jumat (18/6/2021).

Dikatakan Yasin, SE tersebut guna untuk menerapkan kembali upaya yang telah dilakukan pemerintah dulu. Yaitu menerapkan protokol kesehatan di berbagai tempat, termasuk tempat ibadah. Di antaranya dengan membatasi jumlah dan jarak antar orang.

“Dengan begitu diharapkan mampu untuk menekan penyebaran wabah. Meskipun saat ini Kabupaten Probolinggo zona kuning, belum bisa dipastikan itu selalu bertahan. Apalagi wilayah tetangga banyak berstatus zona merah,” ungkap Yasin.

Pada intinya, lanjut Yasin, pihaknya menyetujui adanya SE itu untuk juga diterapkan oleh pemerintah daerah. Sebab, itu suatu bentuk ikhtiar berupa berbagai upaya dalam menangani wabah tersebut termasuk pembatasan kegiatan di tempat ibadah.

“Kami menyetujui dan memang sudah sepatutnya seluruh warga Kabupaten Probolinggo untuk menerapkan protokol kesehatan di manapun berada. Apalagi saat ini derah kita ini masih zona kuning,” ujar pria asal Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Ahmad Sruji Bahtiar mengatakan, sesuai arahan dan petunjuk dalam SE tersebut, pihaknya meminta pada seluruh jajarannya dari tingkat atas hingga bawah, untuk ikut terlibat.

Baca Juga  Yadnya Kasada, Forkopimda Probolinggo jadi Warga Kehormatan Tengger 

“Baik itu petugas kemenag, KUA di masing-masing kecamatan, hingga penyuluh, untuk ikut mensosialisasikan pada masyarakat agar informasi dan imbauan ini bisa tersampaikan secara masif. Dengan begitu penerapan prokes bisa dilaksanakam secara baik,” tutur Bahtiar.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga

Maaf! Tidak Ada WFH di Pemkot Probolinggo, ASN Wajib Ngantor

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Seluruh …