Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 13 Apr 2021 19:14 WIB

Butuh Uang Lebaran, Pria ini Dua Kali Menjambret dalam Satu Jam


					Butuh Uang Lebaran, Pria ini Dua Kali Menjambret dalam Satu Jam Perbesar

MAYANGAN,- Muhammad Arifin (25), warga Dusun Triwungan, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, kini meringkuk dalam sel tahanan Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota.

Residivis ini diringkus polis setelah gagal menjambret tas dan HP milik korban, lantaras terjatuh usai menjambret 2 korbannya. Menurut pengakuannnya, hasil jambret tersebut rencananya akan di buat makan, dan untuk lebaran.

Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari menuturkan, sebelum tertangkap, pelaku melakukan 2 kali aksi penjambretan pada Senin (13/04/21) malam. Pertama, pelaku menjabret tas milik Fitria (31), warga Jl. Flamboyan, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.

Kejahatan jalanan itu dilakukan pelaku sekitar pukul 20.00 WIB, di Jl. Raya Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang. Saat itu, korban dalam perjalangan pulang dari rumah praktik bidan.

“Dari korban pertama, pelaku merampas tas berisi uang Rp 50 ribu dan HP merek Vivo. Setelah itu, pelaku kabur dengan menggunakan motornya yakni Honda Beat hitam nopol N 6929 PQ,” ujar Kapolsek, Selasa (13/4/21).

Satu jam setelahnya, pelaku kembali melakukan aksinya. Kali ini korbannya adalah M. Zainul (26), warga Jl. Kyai Hasan Genggong. Pelaku yang melihat korban berada di jalan sekitar rumahnya, langsung mengambil paksa tas korban.

Sayang, penjambretan kali kedua yang dilakukan pelaku tidak berjalan mulus. Korban mengejar pelaku yang membawa tas berisi HP dan dompet. Pelaku akhrinya terkejar lantaran terjatuh saat melarikan diri.

“Saat melarikan diri, pelaku terjatuh sehingga diamankan warga. Ngakunya menjambret untuk persiapan belanja lebaran, namun dari hasil penyelidikan ternyata pelaku sudah tiga kali ditahan dengan kasus yang sama,” imbuh Kapolsek

“Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Mayangan. “Kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman tujuh tahun pernjara,” pungkas Kompol Eko. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal