Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 13 Apr 2021 19:14 WIB

Butuh Uang Lebaran, Pria ini Dua Kali Menjambret dalam Satu Jam


					Butuh Uang Lebaran, Pria ini Dua Kali Menjambret dalam Satu Jam Perbesar

MAYANGAN,- Muhammad Arifin (25), warga Dusun Triwungan, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, kini meringkuk dalam sel tahanan Polsek Mayangan, Polres Probolinggo Kota.

Residivis ini diringkus polis setelah gagal menjambret tas dan HP milik korban, lantaras terjatuh usai menjambret 2 korbannya. Menurut pengakuannnya, hasil jambret tersebut rencananya akan di buat makan, dan untuk lebaran.

Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari menuturkan, sebelum tertangkap, pelaku melakukan 2 kali aksi penjambretan pada Senin (13/04/21) malam. Pertama, pelaku menjabret tas milik Fitria (31), warga Jl. Flamboyan, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.

Kejahatan jalanan itu dilakukan pelaku sekitar pukul 20.00 WIB, di Jl. Raya Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang. Saat itu, korban dalam perjalangan pulang dari rumah praktik bidan.

“Dari korban pertama, pelaku merampas tas berisi uang Rp 50 ribu dan HP merek Vivo. Setelah itu, pelaku kabur dengan menggunakan motornya yakni Honda Beat hitam nopol N 6929 PQ,” ujar Kapolsek, Selasa (13/4/21).

Satu jam setelahnya, pelaku kembali melakukan aksinya. Kali ini korbannya adalah M. Zainul (26), warga Jl. Kyai Hasan Genggong. Pelaku yang melihat korban berada di jalan sekitar rumahnya, langsung mengambil paksa tas korban.

Sayang, penjambretan kali kedua yang dilakukan pelaku tidak berjalan mulus. Korban mengejar pelaku yang membawa tas berisi HP dan dompet. Pelaku akhrinya terkejar lantaran terjatuh saat melarikan diri.

“Saat melarikan diri, pelaku terjatuh sehingga diamankan warga. Ngakunya menjambret untuk persiapan belanja lebaran, namun dari hasil penyelidikan ternyata pelaku sudah tiga kali ditahan dengan kasus yang sama,” imbuh Kapolsek

“Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Mayangan. “Kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman tujuh tahun pernjara,” pungkas Kompol Eko. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal