Menu

Mode Gelap
Mengintip Peluang Investasi Pertanian di Lumajang, Padi dan Ubi Menjanjikan Pencari Bekicot Temukan Granat di Kregenan Probolinggo, Langsung Diledakkan Terganggu Cuaca, Proyek DAM Gambiran Alami Keterlambatan Hingga 8,78 Persen Wajah Baru KPU Kota Probolinggo Gagal Dongkrak Partisipasi Pemilih Rumah Kosong di Kompleks Gudang Bulog Kedungasem Probolinggo Ludes terbakar Banjir di Winongan Pasuruan Mulai Surut, Warga Bersih-bersih Rumah

Hukum & Kriminal · 14 Nov 2024 16:51 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara


					YAN (tengah plontos) saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Probolinggo.
Perbesar

YAN (tengah plontos) saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Probolinggo.

Probolinggo, – Kedua pasangan muda-mudi, pelaku pembuangan bayi di Dusun Duren, Desa Guyangan, Kecamatan Krucil kini telah reami ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Keduanya adanya pasangan di luar pernikahan, yakni YAN (18) dan MR (17) yang merupakan warga Desa Seneng, Kecamatan Krucil.

“Yang laki-laki sudah cukup umur, yang perempuan belum cukup umur, keduanya sudah kami tetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, saat menggelar konferensi pers, Kamis (14/11/2024).

Fajar menjelaskan, keduanya merupakan pasangan di luar nikah. Pertama kali keduanya berhubungan badan, adalah sejak Januari lalu. Hal itu pun menjadi kegiatan rutin bagi keduanya setiap hari Minggu, sampai MR hamil.

Dalam kondisi hamil, MR cukup lihai menyembunyikan kehamilannya. Sehingga, tidak ada seorang pun yang menyadari bahwa MR sudah berbadan dua.

“Jadi ketika hamil, MR ini selalu menggunakan pakaian-pakaian yang cukup lebar, untuk menyembunyikan kehamilannya,” ujarnya.

Menjelang kelahirannya, MR meminta agar YAN terus menjaga komunikasi. Dan pada Selasa (5/11/2024) lalu, akhirnya MR melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya. MR pun langsung menghubungi YAN.

“Setelah bertemu dan mengambil bayi dari MR, YAN kemudian membuang bayi tersebut di Desa Guyangan,” ucapnya.

Miris, bayi perempuan yang dibuang tersebut, sebagian anggota tubuhnya dimakan hewan. Diduga bau amis darah dari bayi yang beru dilahirkan itu, memancing hewan untuk memakannya, alhasil bayi tersebut ditemukan dengan kondisi badan yang tidak utuh pada Kamis (7/11/2024). Sebagian tangan dan perutnya sudah dimakan hewan.

“Dari pemeriksaan pada jenazah bayi, diduga dimakan biawak, karena dari bekas cakaran dan cabikannya tidak terlalu besar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keduanya diancam dengan pasal 305 jo 306 jo 307 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Untuk yang laki-laki sudah kami tahan, sedangkan yang perempuan sementara ini kami kenakan wajib lapor karena masih harus melakukan pemulihan fisik maupun psikis pasca melahirkan,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 217 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Puluhan Ribu Pohon Ganja Lereng Semeru Lumajang Dimusnahkan

6 Desember 2024 - 17:17 WIB

Tepergok, Maling Kambing di Pasuruan Dikeroyok Massa hingga Sekarat

6 Desember 2024 - 13:51 WIB

Gangster Kembali Bikin Onar di Purwodadi Pasuruan, Warga Ketakutan

5 Desember 2024 - 19:18 WIB

BNN Jatim Geledah Tiga Rumah Tersangka Pemilik 2 Kg Sabu, Dua di Pasuruan

5 Desember 2024 - 16:08 WIB

Polisi Gulung Belasan Budak Narkoba di Kota Probolinggo

5 Desember 2024 - 10:41 WIB

Brutal! Gerombolan Pemuda di Purwodadi Pasuruan Serang Pria yang sedang Ngopi

4 Desember 2024 - 18:03 WIB

Kasus KDRT WNA Australia, Korban Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim

4 Desember 2024 - 17:23 WIB

Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh

3 Desember 2024 - 14:15 WIB

Maling Helm di Pasar Bangil Tertangkap, Dipukuli lalu Diserahkan ke Polisi

3 Desember 2024 - 01:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal