Gondol Motor Majikan, lalu Ditangkap di Rumah Calon Mertua

BESUK-PANTURA7.com, Petugas gabungan dari Polsek Besuk dan tim Opsnal Polres Probolinggo, meringkus MRH (19) warga Desa Kandangjati Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Gara-garanya, MRH terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Remaja ini diringkus usai menggondol motor berplat N-6944-MT milik Khamsiyah (51) warga Desa Krampilan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 4.00 WIB.

Kanitreskrim Polsek Besuk, Bripka Sus Jayanto mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Rumah itu merupakan rumah tunangannya, yang telah ia nikahi secara siri.

“Saat itu pelaku terpantau berada di rumah tunangannya, karena menunggu balasan pertunangan mereka. Ketika kami dapati laporan keberadaannya, kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” kata Sus Jayanto, Selasa (15/12/2020).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Sus, pelaku mencuri sepeda motor korban yang tak lain adalah majikannya sendiri saat korban pergi ke musholla untuk menunaikan salat subuh. Saat itu, pelaku beraksi bersama rekannya yang kini masuk dalam pencarian orang (DPO).

“Pelaku ini bekerja kepada korban mengurus tembakau. Jadi sudah hafal medan dan mengetahui kapan rumah korban sepi. Pelaku masuk melalui pintu belakang dan mengambil satu unit sepeda motor korban,” terang Sus.

Usai menunaikan salat subuh, sambung Sus, korban kaget melihat pintu rumah belakang sudah terbuka. Setelah dicek ternyata Honda Beat yang terpakir sudah tidak ada di tempatnya.

“Karena sudah bekerja dengan korban, pelaku sudah hafal kapan korban keluar rumah. Salah satu rekan pelaku masih DPO dan sudah kami kantongi identitasnya. Sepeda motor korban juga sudah kami amankan, belum dijual,” paparnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Ingin Sehat, Ratusan Lansia Kota Probolinggo Ikuti Vaksinasi Massal

Baca Juga

Kembali Berulah, Residivis Curas Tertangkap Bawa Sajam dan Sabu di Kejayan

Pasuruan,- Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Wagisan (36), kembali berulah. Kali ini, warga Desa …