Pilwali Pasuruan 2020; Rekapitulasi Tuntas, Gus Ipul-Mas Adi Unggul Telak

PASURUAN-PANTURA7.com, Tahap pencoblosan hingga rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan pun, menggelar rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat kota secara manual, Selasa(15/12/20).

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Dianasari mengatakan, tahap rekapitulasi manual ini merupakan dasar penetapan hasil penghitungan suara yang kemudian diunggah di sistem rekapitulasi (Sirekap).

“Dalam PKPU disebutkan bahwa dasar penetapan hasil yang dipakai adalah penghitungan manual berjenjang, seperti yang kita lakukan hari ini. Untuk PPK juga sama, yang diunggah di sirekap juga hasil manual rekapitulasi di kecamatan,” paparnya.

Dijelaskan Royce, tingkat partisipasi masyarakat yang hadir ke tempat pemilihan umum (TPU) tercatat sebanyak 76% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 14.6618 orang.

Dalam rapat pleno yang melibatkan Tim Pemenangan masing-masing pasangan calon (paslon), Bawaslu, serta PPK, akhirnya dapat diketahui perolehan suara dari kedua paslon.

Paslon nomor urut 01, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) – Adi Wibowo (GIAT) unggul dengan perolehan 67,9% suara  Sementara paslon nomor urut 02, Raharto Teno Prasetyo – Moh. Hasjim Asjari (TEGAS) hanya meraup 32,0% suara.

Dalam rapat pleno terbuka ini, ada sejumlah poin keberata yang disampaikan Koordinator Bagian Kemenangan paslon TEGAS, Sulhendry Sulaiman.

Ia mempertanyakan hasil sirekap yang terjadi selisih angka dengan rekapitulasi secara manual. Padahal sirekap dapat diakses publik sehingga data-data di sistem tersebut menyebar luas.

Menanggapai hal itu, Royce menjelaskan, bahwa gugatan terkait hasil pemilu dapat diajukan oleh masing-masing paslon setidaknya 3 hari pasca pengumuman. “Nanti sudah menjadi kewenangan Mk,”
Selanjutnya, penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan terpilih akan dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan bukti tidak ada lagi gugatan dari masing-masing paslon.

Baca Juga  Langgar Pemilu Via Medsos, Hukuman 2 Tahun Menanti

“Tanggal 18-23 adalah waktu dimana MK akan menyerahkan bukti tidak ada gugatan. Dengan itu KPU punya dasar untuk menetapkan paslon terpilih,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhamad
Publisher: A. Zainullah FT


Baca Juga

Tahapan Pilkada Kota Probolinggo Dimulai, Diawali Pembentukan Badan Adhoc

Probolinggo,- Setelah Pemilu 2024, pada tahun ini juga, KPU akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) …