Babak Baru Sengketa KSP Mitra Perkasa, Zulkifli Chalik Segera Ajukan PK

KADEMANGAN-PANTURA7.com, Kasus perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Perkasa Kota Probolinggo memasuki babak baru. Pemohon kasasi, Zulkifli Chalik segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang keluar baru-baru ini.

Dalam putusan nomor 576K/Pdt/2020 itu, Zulkifli Chalik dinyatakan dihukum. Seluruh asset mantan calon Wali Kota Probolinggo itu disita. Selain itu, ia wajib membayar bunga 3 persen dari tunggakan pinjaman ke koperasi sebesar Rp 146,99 miliar.

Zulkifli Chalik melalui penasehat hukumnya, Abdul Wahab mengatakan, pihaknya menilai putusan itu sebagai produk hukum yang aneh. Sebab Zulkifli Chalik adalah pemohon kasasi, bukan termohon.

Apalagi sebelumnya, menurut Wahab, MA memutuskan untuk menerima permohonan kasasi yang diajukan Zulkifli Chalik. Tetapi putusan itu kemudian disusul oleh putusan lain yang saling bertentangan.

“Putusan ini kan aneh. Lha wong permohonan kasasinya dikabulkan, kok (putusan berikutnya) dihukum,” kata Wahab kepada wartawan di sebuah resto di Kecamatan Kademangan, Jum’at (21/11/2020) sore.

Wahab menduga, ada kekhilafan dari hakim MA atau kesalahan administrasi soal putusan tersebut. Dalam memori gugatan kasasinya, yang digugat balik kliennya adalah rekonvensi. Karena oleh Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), gugatan tersebut tidak dipertimbangkan.

“Jadi kami minta ke MA untuk memeriksa gugatan balik kami yang tidak dipertimbangkan di PN dan PT. Hanya itu yang kita minta,” papar Wahab.

Di lain pihak, lanjutnya, KSP Mitra Perkasa tidak mengajukan kasasi karena telah menerima putusan banding atau putusan PT. Hal itu diperkuat dalam kontra memori kasasi dimana pihak koperasi sependapat dengan putusan PT, karena menilai putusan sudah tepat.

“Jadi, saat itu koperasi menerima putusan PT. Koperasi tidak mengajukan kasasi tetapi memilih menggugat ulang, tapi gugatan itu kan tidak berlanjut karena digugurkan oleh Pengadilan,” urai Wahab.

Baca Juga  Atasi Banjir Dringu, NU Probolinggo Dorong Perbaikan Tanggul dan Normalisasi Sungai

Atas putusan MA menghukum kliennya, Wahab menyebut langkah pertama yang akan ia lakukan adalah klarifikasi. “Jika setelah diklarifikasi ternyata benar, maka kami akan melakukan PK,” tandasnya.

Dalam PK itu, dikatakan Wabah, ia akan mengajukan bukti baru (novum) yakni, berupa putusan kepailitan. Sedang novum kedua, putusan MA sebelumnya yang telah mengabulkan kasasi Zulkifli Chalik.

“Koperasi sudah dinyatakan pailit. Menurut pasal 28 UU kepailitan. Apabila sudah diputus pailit, maka semua perkara digugurkan. Novum kedua, putusan Mahkamah Agung bertentangan dengan putusan pengadilan,” tutur Wahab.

Meski Zulkifli Chalik dalam putusan terbaru MA dinyatakan dihukum, namun Wabah optimis ptusan tersebut tidak bisa dilaksanaan atau dieksekusi. Hal itu berdasarkan status klien nya sebagai pemohon.

“Apalagi KSP Mitra Perkasa, khususnya Welly Sukamto sebagai manajer, tidak melakukan upaya kasasi. Koperasi tidak kasasi kok dimenangkan, kan bertentangan itu,” pungkasnya menyudahi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Arus Balik, Penumpang KA di Stasiun Bangil Melonjak 40 Persen

Pasuruan,- H+4 Lebaran, Stasiun Bangil di Kabupaten Pasuruan dipadati penumpang yang melakukan perjalanan mudik balik. …