Abaikan Menaker, Bupati Irsyad Usulkan UMK di Pasuruan Naik 5,65 Persen

PASURUAN-PANTURA7.com, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021. Surat bernomor 560/2209/424.078/2020 itu dikirim pada Senin (16/11/2020) lalu.

Dalam surat itu, Gus Irsyad sapaan Irsyad Yusuf, mengusulkan kepada Gubernur Jatim agar UMK Tahun 2021 di wilayahnya naik sebesar 5,65 persen dari UMK Tahun 2020 dan 12 persen untuk upah sektoral sektor 1, sektor 2 naik 10 persen, sektor 3 naik 8 persen.

Kebijakan Gus Irsyad ini mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah, nomor M/11/HK.04/X/2020 yang menyebut bahwa pada tahun 2021 tidak ada kenaikan UMK seiring pandemi Covid-19.

Menanggapi hal itu, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP – KSPI) Kabupaten Pasuruan menyatakan mendukung langkah Gus Irsyad.

Bupati Pasuruan dinilai masih memperhatikan kesejahteraan buruh meski besaran kenaikan yang diusulkam masih belum sesuai harapan. Komunitas buruh ini menyebut, layaknya kenaikan UMK itu sebesar Rp. 600 ribu.

“Jadi Rp. 600 ribu itu dihitung dari kebutuhan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata ketua FSPKEP-KSPI Kabupaten Pasuruan, Achmad Soleh kepada PANTURA7.com, Kamis (19/11/2020).

Meski begitu, pihaknya tetap mengapresiasi rekomendasi Bupati Pasuruan menyikapi UMK tahun 2021. “Bupati Pasuruan berani mengambil sikap lebih cepat dari kepala daerah lainnya, khususnya di daerah ring satu,” pujinya.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan, Hendro Prihartanto, menilai langkah Bupati Pasuruan yang tetap mengusulkan kenaikan upah sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap konstitusi.

“Seharusnya pemerintah memegang teguh aturan yang ada, seperti surat edaran Menaker yang menetapkan tidak ada kenaikan UMK di tahun 2021,” ungkap dia.

Baca Juga  Pankab Pilkades: Kampanye Belum Waktunya Bisa Picu Polemik

Hendro menambahkan, pihaknya juga merasa tidak dilibatkan dalam usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK), seperti ang tertuang dalam Surat Bupati tersebut.

“Kami bingung, dalam pembahasan UMK, kok tiba-tiba keluar UMSK, kemarin itu saat pembahasan, tidak ada pembahasan UMSK,” kecam Hendro. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Aturan Baru, Makam Warga Tionghoa di Kota Probolinggo Bakal Dilengkapi Biopori

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo mengundang perwakilan etnis Tionghoa Kota Probolinggo untuk membahas konsep pemakaman yang …