Operasi Yustisi Hasilkan Uang Denda Rp17 Juta

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Selama hampir dua pekan menggelar operasi yustisi pemakaian masker, Satuan Tugas Percepatan dan Penanangan Covid-19 Kabupaten Probolinggo telah menjaring 561 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Dari ratusan pelanggar itu, uang denda sebanyak Rp 17. 065.000 terkumpul. Denda yang dibayarkan pelanggar sejak Senin (21/9/2020) hingga Rabu (30/9/2020), bervariatif antara Rp20 ribu hingga Rp150 ribu per orang.

Koordinator Penegakan Keamanan dan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, dana itu didapat selama sekitar 10 operasi yustisi penegakan displin prokes, yang digelar di 14 kecamatan.

“Bermacam-macam jenis pelanggarannya, ada yang menggunakan masker tapi tidak sesuai penggunaannya, tidak menutupi mulut dan hidung, ada juga yang tidak membawa sama sekali” kata Ugas, Minggu (4/10/2020).

Nantinya, lanjut Ugas, hasil denda pelanggar yang ditetapkan sesuai dengan keputusan ataupu pertimbangan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, akan masuk dalam Kas Umum Daerah.

“Jumlah uang denda tergantung pertimbangan dari hakim. Hakim juga melihat bentuk pelanggaran serta pekerjaan warga yang terjaring operasi,” ungkap Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.

Dari 14 kecamatan pelaksanaan operasi yustisi, sambung Ugas, ada 4 kecamatan yang memiliki jumlah pelanggar paling tinggi. Meliput i Kecamatan Paiton dengan 59 pelanggar, Maron 59 pelanggar, Tongas 57 pelanggar dan Leces sebanyak 52 warga.

“Kedepannya kami akan terus melakukan operasi yustisi selama masih banyak warga yang mengabaikan protokol kesehatan,” tutup Ugas. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Keren! 1.018 Komunitas Indonesia Timur Area Deklarasikan Program TAGANA KITA

Baca Juga

Pemkab Lumajang Susun Rehabilitasi dan Rekontruksi Pembangunan Pasca Bencana

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, terus berupaya mempercepat pemulihan pasca bencana banjir yang melanda sejumlah …