Sebelum Digugat, Surati Sempat Dipolisikan Anaknya

TIRIS-PANTURA7.com, Sebelum digugat oleh Naise (44) yang merupakan anak kandungnya, Surati (66) pernah dilaporkan oleh putri keduanya itu ke Mapolres Probolinggo. Namun perkara tersebut dihentikan penyelidikannya.

Informasi yang diperoleh, sekitar awal tahun 2019, perempuan 5 anak ini pernah dilaporkan oleh Naise ke Mapolres Probolinggo. Ada dua kasus yang dilaporkan olehnya, yaitu kasus pengrusakan, dan kedua kasus pencurian.

Hal ini disampaikan oleh Waras (40), kerabat Surati. Ia menceritakan, Surati dilaporkan oleh Naise karena dinilai merusak tanaman sengon yang berada di pekarangan milik Naise. Namun menurut dia, laporan tersebut oleh kepolisian dihentikan.

“Karena dihentikan, beberapa bulan kemudian Ibu Surati dilaporkan lagi ke Polres Probolinggo dengan kasus pencurian pohon sengon sebanyak 18 batang, yang katanya laku sekitar Rp 1 juta,” kata Waras saat mendampingi Surati di PN Kraksaan, Rabu (5/8/2020).

Dari kejadian tersebut, lanjut Waras, ia tidak habis pikir dengan pemikiran Naise. Padahal, menurutnya, pohon sengon yang dilaporkan dirusak dan dicuri oleh Surati, merupakan hasil jerih payah ibu kandung Naise sendiri.

“Yang menanam sengon itu ya ibu Surati sendiri. Tapi ditanam di pekarangan milik Naise, saya bilang milik Naise, karena sertifikat pekarangan tersebut memang atas nama Naise. Tapi masak harus melaporkan ibu kandung sendiri,” herannya.

Setelah dua laporan tersebut dihentikan, sambung Waras, ia kembali mendengar kabar Surati dan 3 orang lainnya dipanggil Pengadilan Negeri Kraksaan. Hal itu, karena mereka digugat oleh Naise lantaran diatas tanah hibah miliknya dibangun rumah semi permanen oleh para tergugat.

“Isi gugatannya, Naise meminta rumah yang dibangun di pekarangan miliknya untuk dikosongkan, padahal rumah yang dibuat dari bambu merupakan rumah satu-satunya yang dimiliki ibu Surati meskipun tanah itu merupakan tanah waris bukan tanah pembelian,” ujar dia.

Baca Juga  Simpan SS di Kaca Spion dan Korden, Warga Pasuruan Dibekuk

Diketahui, Surati, Manis, Satima dan Sinal warga Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu siang, menghadiri panggilan hakim pengadilan dalam proses sidang mediasi pertama setelah digugat oleh Naise. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Polisi Pastikan Korban Meninggal Ledakan Bom Ikan di Pasuruan Adalah Pemilik Rumah

Pasuruan,- Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dan Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota bersama Ditlabfor Polda …