Menu

Mode Gelap
Pelajar Kena Begal di Jl. Anggrek, Korban Luka Bacok di Punggung Terendam Banjir, Jalur Pantura Pasuruan-Probolinggo Lumpuh Total Luapan Sungai Welang Rendam Pasuruan, Ketinggian Air Hampir Satu Meter Pilkada Usai, KPU Probolinggo Beri Penghargaan PPK Polisi Olah TKP, Selidiki Kasus Perampokan di Rumah Tukang Potong Rambut Dugaan Penggelapan Pajero, Lima Bulan Lapor, Baru Ditanggapi Polres Lumajang

Hukum & Kriminal · 16 Jul 2020 06:08 WIB

Kejari Musnahkan BB 46,49 Gram SS dan Ribuan Kosmetik


					Kejari Musnahkan BB 46,49 Gram SS dan Ribuan Kosmetik Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Kejari Kota Probolinggo memusnahkan barang bukti (BB) kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain narkoba, ada puluhan item barang yang dimusnahkan bersama perwakilan pejabat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Probolinggo di halaman Kejari, Kamis (16/7/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Yeni Puspita mengungkapkan, pemusnahan BB merupakan tugas kejaksaan. BB dimusnahkan setelah kasus terkait berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami memusnahkan BB hasil kejahatan ini sesuai putusan pengadilan. Diktumnya berbunyi dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Yeni.

BB yang dimusnahkan paling banyak adalah perkara narkoba. Yakni, 46.94 gram SS, 2.193 butir Trihexiphidyl, 1.221 butir Pil Dextro juga 4.000 buah kosmetik bermasalah berbagai merk dan jenisnya dimusnahkan dengan beberapa cara.

Sebagian pil dextro dan sejenisnya dimusnahkan dengan diblender.

Selain BB yang dimusnahkan, ada beberapa BB kejahatan yang dilelang. “Sesuai putusan pengadilan, kalau bernilai ekonomis kadang putusan berbunyi dirampas untuk negara. Jadi kami lakukan pelelangan,” tuturnya.

Sementara itu, selain BB narkoba, ada BB kasus pidana lainnya yang juga dibakar. Di antaranya, BB terkait pencurian seperti celurit, HP dan lainnya. Hingga sejumlah gawai yang terkait dengan kejahatan.

Tak hanya itu, bahkan BB lain seperti baju yang dipakai oleh pelaku kejahatan juga dimusnahkan. Untuk BB barang kecantikan dimusnahkan dengan menggunakan mesin penggilas jalan.

“Intinya kami melakukan putusan pengadilan,” terang Yeni dalam acara yang dihadiri Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Ketua Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, anggota DPRD, Satreskrim Polrests dan Dinkes Kota Probolinggo.(*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelajar Kena Begal di Jl. Anggrek, Korban Luka Bacok di Punggung

21 Januari 2025 - 05:33 WIB

Polisi Olah TKP, Selidiki Kasus Perampokan di Rumah Tukang Potong Rambut

20 Januari 2025 - 21:46 WIB

Dugaan Penggelapan Pajero, Lima Bulan Lapor, Baru Ditanggapi Polres Lumajang

20 Januari 2025 - 19:19 WIB

Terjerat Kasus Sabu, Bos Bengkel Motor Diringkus Polisi

20 Januari 2025 - 17:50 WIB

Ancam Bakar Rumah, Agus Si Preman Bulu Diciduk Polisi

20 Januari 2025 - 15:15 WIB

Viral, Diduga Gelapkan Mobil, Dua Pria di Lumajang Nekat Ancam Korban

20 Januari 2025 - 15:08 WIB

Rumah Tukang Potong Rambut Keliling Disatroni Maling, Uang Rp 100 Juta Raib

20 Januari 2025 - 14:42 WIB

Jambret Kalung Emas di Kalikajar Wetan Probolinggo, Warga Pasuruan Dimassa

19 Januari 2025 - 15:37 WIB

Pelajar SMP Dibacok Kelompok Tak Dikenal di Grati, Polisi Lakukan Penyelidikan

19 Januari 2025 - 13:09 WIB

Trending di Hukum & Kriminal