Menu

Mode Gelap
Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji Truk Pasir Terguling di Jalur Lahar Gunung Semeru, Sopir Selamat Bupati Gus Haris Dorong K-Sarbumusi jadi Katalisator Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Industri di Probolinggo

Hukum & Kriminal · 16 Jul 2020 06:08 WIB

Kejari Musnahkan BB 46,49 Gram SS dan Ribuan Kosmetik


					Kejari Musnahkan BB 46,49 Gram SS dan Ribuan Kosmetik Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com, Kejari Kota Probolinggo memusnahkan barang bukti (BB) kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain narkoba, ada puluhan item barang yang dimusnahkan bersama perwakilan pejabat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Probolinggo di halaman Kejari, Kamis (16/7/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Yeni Puspita mengungkapkan, pemusnahan BB merupakan tugas kejaksaan. BB dimusnahkan setelah kasus terkait berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami memusnahkan BB hasil kejahatan ini sesuai putusan pengadilan. Diktumnya berbunyi dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Yeni.

BB yang dimusnahkan paling banyak adalah perkara narkoba. Yakni, 46.94 gram SS, 2.193 butir Trihexiphidyl, 1.221 butir Pil Dextro juga 4.000 buah kosmetik bermasalah berbagai merk dan jenisnya dimusnahkan dengan beberapa cara.

Sebagian pil dextro dan sejenisnya dimusnahkan dengan diblender.

Selain BB yang dimusnahkan, ada beberapa BB kejahatan yang dilelang. “Sesuai putusan pengadilan, kalau bernilai ekonomis kadang putusan berbunyi dirampas untuk negara. Jadi kami lakukan pelelangan,” tuturnya.

Sementara itu, selain BB narkoba, ada BB kasus pidana lainnya yang juga dibakar. Di antaranya, BB terkait pencurian seperti celurit, HP dan lainnya. Hingga sejumlah gawai yang terkait dengan kejahatan.

Tak hanya itu, bahkan BB lain seperti baju yang dipakai oleh pelaku kejahatan juga dimusnahkan. Untuk BB barang kecantikan dimusnahkan dengan menggunakan mesin penggilas jalan.

“Intinya kami melakukan putusan pengadilan,” terang Yeni dalam acara yang dihadiri Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Ketua Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, anggota DPRD, Satreskrim Polrests dan Dinkes Kota Probolinggo.(*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal