Tak Digaji, 5 Pekerja PT Sulindo ‘Wadul’ Walikota

MAYANGAN-PANTURA7.com, Mengaku tidak digaji sejak Juni 2020 lalu, lima pekerja PT Sulindo, perusahaan di kawasan Pelabuhan Tanjung Tembaga mengadu kepada Walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, Kamis (9/7/2020).

Didampingi istrinya masing-masing dan pengurus SPSI, lima pekerja itu juga melaporkan, sedang berkonflik dengan managemen perusahaan pengolahan ikan tersebut.

Walikota didampingi Kapolresta AKPB Ambariyadi Wijaya dan Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja, Dwi Hermanto akhirnya menerima kelima pekerja PT Sulindo. Intinya, kelima pekerja itu mengaku, tidak bisa menerima keputusan dimutasi ke Tuban.

“Kelima pekerja ini sudah bekerja 19 hingga 20 tahun dimutasi ke Tuban dengan dijanjikan dengan kenaikan gaji menjadi tiga kali lipat. Tetapi mereka tidak bisa menerima,” kata Ketua DPC SPSI Kota Probolinggo, Syaiful.

Dikatakan sebelum kasus ini dilaporkan walikota, kata Syaiful, SPSI telah menggelar hearing dengan para pekerja dan PT Sulindo. Mediasi pertama difasilitasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja.

“Sudah ada mediasi namun belum juga ada kesepakatan. Sisi lain, selama proses mediasi ini, kelima pekerja tidak menerima gaji dari perusahaan,” kata Syaiful. Seharusnya, hak-hak normatif seperti gaji tetap harus diterima para pekerja.

SPSI berprinsip, PT Sulindo berhak memutasi pekerjanya ke mana saja, tetapi hak karyawan (gaji) harus dibayar. “Kami sudah beberapa kali membuka ruang untuk negosiasi tetapi tidak begitu digubris,” katanya.

Akhirnya para pekerja membawa konflik kerja ini kepada walikota. “Bukan berarti kami mengintimidasi pengusaha, kami hanya ingin pemerintah ikut memfasilitasi agar lebih didengar,” ujar Syaiful.

Ia mengaku, sudah mengikuti prosedur mediasi sesuai undang-undang. “Yang mereka inginkan, perusahaan tetap memberikan hak karyawan berupa gaji bulan lalu yang belum dibayarkan selama proses masih berjalan,” jelasnya.

Baca Juga  Jalan di Kareng Lor Tertimbun Tanah, Warga Mengeluh

Habib Hadi, panggilan akrab walikota mengatakan, akan berupaya mencari solusi terbaik. Tujuannya agar tidak ada yang dirugikan antara satu sama lain, karena kondisi perekonomian saat ini yang berdampak pada semua elemen.

“Melalui OPD terkait kami akan memanggil pihak perusahaan untuk menanyakan hak-hak karyawan. Sambil proses mediasi terus berjalan,” tegas Habib Hadi.

Sementara itu, Dwi Hermanto Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja menjelaskan, dalam mediasi pertama yang dilaksanakan secara bipartit memang belum ada kesepakatan. Tapi masih ada mediasi kedua dan ketiga yang akan berlangsung hingga 30 hari.

“Perusahaan tetap melakukan mutasi karena ini kewenangan perusahaan. Kami sedang mencari jalan keluar melalui mediator di kantor kami. Terkait normatif gaji, kami harus berkoordinasi dulu,” terangnya.

Proses mediasi berjalan selama 30 hari. Mediasi pertama sudah dilaksanakan dan hasilnya belum ada kesepakatan. Rencananya mediasi kedua akan dilakukan pada pekan depan dan pekan berikutnya untuk mediasi ketiga. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga

Arus Balik, Penumpang KA di Stasiun Bangil Melonjak 40 Persen

Pasuruan,- H+4 Lebaran, Stasiun Bangil di Kabupaten Pasuruan dipadati penumpang yang melakukan perjalanan mudik balik. …