KPU Kota Probolinggo Segera Umumkan Caleg Terpilih

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo bakal mengumumkan perolehan kursi dan penetapan calon legislatif (caleg) terpilih.

Hal ini seiring dengan dikeluarkannya surat KPU RI Nomor 1027/PL/01.9-SD/03/KPU/VII/2019, perihal penetapan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu tahun 2019 tertanggal 17 Juli 2019.

Pada surat tersebut, KPU RI menyatakan telah menerima surat Panitera Mahkamah Konstitusi RI nomor 1844/PAN.MK/07/2019 tertanggal 16 Juli 2019, registrasi perkara yang diajukan parpol peserta Pemilu 2019.

KPU RI meminta bagi KPUD se-Indonesia termasuk Kota Probolinggo yang tidak memiliki perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) paling lama 5 hari, setelah terbitnya surat KPU RI agar melakukan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih.

“KPU Kota Probolinggo sudah menerima surat dari KPU RI untuk segera mengumumkan caleg terplilih termasuk perolehan kursi,” kata Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri usai menggelar rapat, Kamis (18/7).

Dikatakan di Kota Probolinggo tidak ada PHPU, sehingga pelaksanaan pengumuman akan dilangsungkan pada Senin (22/7) mendatang.

“Karena tidak ada PHPU, rencananya Senin depan diumumkan di kantor,” kata Hudri.

Diketahui pada Pileg 2019 kemarin, PDI Perjuangan dan PKB memiliki perolehan yang sama yakni mendapat enam kursi. Disusul Partai Golkar dengan lima kursi.

Sementara itu PPP, Gerindra, dan Partai NasDem masing-masing mendapat tiga kursi. Serta Partai Demokrat dan PKS masing-masing mendapat dua kursi. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Baca Juga  Kapal Angkutan Logistik Pemilu ke Pulau Gili Disiapkan

Baca Juga

Delapan Parpol Non Parlemen Merapat, Gus Haris: Mari Bersama-sama Membangun Kabupaten Probolinggo

Probolinggo,- Delapan partai politik (parpol) non parlemen membangun komunikasi politik dan menyatakan dukungannya kepada Bakal …