Terlibat Bisnis Togel, Kakek Asal Maron Ditahan Polisi

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Mahmud (69) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Pria lanjut usia ini diringkus karena disangkakan terlibat jaringan bisnis judi togel.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, pihaknya meringkus kakek Mahmud setelah mendapatkam laporan dari warga sekitar. Polisi, jelas Riyanto, lalu melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Setelah kami selidiki, ternyata laporan itu benar. Pelaku terlibat jaringan judi togel, modusnya dia menjadi menerima titipan judi togel dari penombok,” Riyanto menjelaskan, Jum’at (1/3/2019).

Pelaku saat akan diringkus, menurut mantan mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini, sempat berkelit bahkan berusaha melarikan diri. Namun dengan sigap, petugas menangkap pelaku dan menunjukkan barang bukti hasil penggeledahan.

“Pelaku tak berkutik setelah kami menemukan barang bukti berupa uang tunai, satu buku ramalan, satu buku tafsir mimpi dan handphone yang berisi nomor togel di rumahnya,” tutur Riyanto.

Selanjutnya, tambah Riyanto, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan menyelidiki jaringan bisnis togel yang digeluti pelaku sejak 2 tahun terakhir.

“Untuk sementara, pelaku kami tahan. Kami jerat dia dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Riyanto. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Aksi Pecah Kaca Mobil di Bangil, Uang Rp100 Juta Raib

Baca Juga

Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat

Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada …