Menu

Mode Gelap
Meski Diikuti Satu Paslon, KPU Kota Pasuruan Tetap Gelar Debat Publik Lokasi Debat Dipindah Sepihak, KPU Kab. Probolinggo Tuai Kritik KPU Kota Probolinggo Terima 184 Ribu Surat Suara Pilgub Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Lantik PAW untuk Gantikan Rusdi dan Shobih Baru Dua Bulan Pelantikan, Sudah Ada PAW di DPRD Kabupaten Probolinggo Antisipasi Banjir, Warga Dringu Probolinggo Mulai Pasang Pembatas di Depan Rumah

Politik · 9 Jan 2019 13:44 WIB

Gawat, Hanura Terlambat LPSDK Ditangani Bawaslu Jatim


					Gawat, Hanura Terlambat LPSDK Ditangani Bawaslu Jatim Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Keterlambatan Partai Hanura dalam menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada KPU Kota Probolinggo rupanya masih berlanjut. Bahkan kini menjadi urusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azzam Fikri kepada PANTURA7.com. Dikatakan  Rabu (9/1/2019) hari ini pihaknya melalui Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Samsun Ninilaw menyerahkan berkas temuan ke Bawaslu Provinsi Jatim.

“Ya ini setelah hasil rakor kami di Bawaslu Provinsi Jatim sekaligus hasil pleno dan kajian kami untuk kemudian menjadi temuan Bawaslu atas keterlambatan LPSDK yang dilakukan Partai Hanura. Berkas tersebut sudah diberikan,” ucapnya lewat sambungan seluler.

Lalu terkait hasil putusan, pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari Bawaslu Jatim. Pasalnya masih akan diplenokan yang belum diketahui kapan.

“Kita tunggu ya informasi dari Bawaslu jatim. Bagaimana hasilnya akan kami beritahu,” tandasnya .

Sementara itu Ketua DPC Hanura Kota Probolinggo, Chandra Nurul Arifin mengaku, sudah tahu bahwa keterlambatannya menyampaikan LPSDK menjadi temuan Bawaslu. Bahkan ia mengaku siap mengikuti apapun hasilnya.

“Ya tadi saya dikonfirmasi bahwa ini menjadi temuan Bawaslu bahkan sampai Provinsi Jatim. Ya saya ikuti saja bagaimana nanti hasilnya, karena masih nunggu info juga kapan kami akan diklarifikasi untuk datang ke sana,” kata Nurul.

Namun pihaknya tetap optimistis bahwa soal LPSDK yang menjadi temuan itu tidak berbuah sanksi. Pasalnya belum ada aturan tertulis terkait keterlambatan LPSDK.

Seperti kita ketahui, Parpol diwajibkan menyampaikan LPSDK-nya ke KPU dengan batas sampai pada 3 Januari 2019 pukul 18.00. Dari semua parpol yang ada hanya Hanura yang terlambat menyampaikan LPSDK. Sebelumnya Hanura juga terlambat saat menyampaikan LADK pada Oktober 2018 lalu. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Meski Diikuti Satu Paslon, KPU Kota Pasuruan Tetap Gelar Debat Publik

1 November 2024 - 05:21 WIB

Lokasi Debat Dipindah Sepihak, KPU Kab. Probolinggo Tuai Kritik

31 Oktober 2024 - 21:58 WIB

KPU Kota Probolinggo Terima 184 Ribu Surat Suara Pilgub Jatim

31 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Luluk Nur Hamidah Optimis Menang 60 Persen di Pasuruan

29 Oktober 2024 - 18:38 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Mulai Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024, Target Selesai Seminggu

28 Oktober 2024 - 18:46 WIB

KPU Terima Kedatangan Surat Suara Pilkada Kabupaten Probolinggo

28 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Forum Penyelamat Demokrasi Geruduk Kantor KPU Kota Pasuruan, Desak Peningkatan Sosialisasi Pilkada

28 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Bangun SDM Unggul Berdaya Saing, Gus Haris Serahkan 110 Beasiswa KIP Kuliah

26 Oktober 2024 - 21:13 WIB

PKPU Belum Resmi Diterbitkan, KPU Kabupaten Pasuruan Bimtek Pemungutan dan Rekapitulasi Pilkada 2024

24 Oktober 2024 - 19:26 WIB

Trending di Politik