PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Rendi Eko Prasetyo (22) remaja asal Desa Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ternyata merupakan residivis. Hal ini terungkap setelah Rendi ditangkap Polsek Paiton pasca menggondol HP di 2 lokasi berbeda.
Hasil pengembangan Polsek Paiton, sebelum beraksi di RS Rizani dan Puskesmas Paiton, pelaku sebelumnya beraksi dengan menggondol tabung elpigi di Kotaanyar. Atas kasus itu, ia ditahan selama 5 bulan di Mapolsek setempat, pada tahun 2017 lalu.
“Setelah keluar dari tahanan Polsek Kotaanyar, pelaku kembali mencuri handphone di daerah Pakuniran dan divonis 6 bulan. Terakhir ini, ia mencuri HP di Rumah Sakit Rizani dan Puskesmas sebelum kami tangkap,” kata Kapolsek Paiton, AKP Riduwan, Selasa (18/12/2018).
Riduwan menambahkan, uang hasil curian oleh pelaku digunakan untuk berfoya-foya. “Uang hasil curian dipakai untuk pesta minuman keras dan bersenang-senang di tempat hiburan malam,” tandas mantan Kapolsek Dringu ini.
Kini pelaku, imbuh Riduwan, telah di tahan di Mapolsek Paiton untuk menjalani proses hukum selanjutnya. “Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutur Riduwan.
Diberitakan sebelumnya, Eko diringkus Polsek Paiton setelah aksinya mencuri HP di RS Rizani terekam Close Circuit Televison (CCTV). Dari rekaman itulah, polisi lalu melakukan penyelidikan sebelum akhirnya membekuk pelaku. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad