Reklame Liar di Jalan Protokol Kota Kraksaan Ditertibkan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, mencopot reklame disepanjang jalur protokol Kota Krakaan, Senin (10/12/2018). Penertiban dilakukan karena reklame tersebut merupakan reklame liar.

Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Nurul Arifin menjelaskan penertiban dilakukan setelah pihaknya mendata reklame di jalan protokol. Hasilnya, didapati banyak reklame tak berizin serta ditempatkan tak sesuai ketentuan.

“Dalam Perbup, diatur bahwa jalan protokol mulai dari Kelurahan Semampir sampai di Desa Kebonagung itu, tidak boleh ada reklame. Makanya kita tertibkan,” beber Nurul saat dikonfirmasi.

Perbup yang dimaksud, jelas Nurul adalah Peraturan Bupati (Perbup) nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara izin reklame. Selain melanggar Perbup, reklame yang yang ditertibkan sudah tidak layak dan izinnya juga sudah tidak berlaku.

“Beberapa reklame yang tidak bertuan dan yang rawan roboh, sehingga kami turunkan agar tidak membahayakan para pengguna jalan,” Nurul menjelaskan.

Selain itu, menurut dia, pihaknya juga akan mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan. Namun soal ini, Pol PP akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo dan instansi terkait lainnya.

“Kalau untuk penurunan APK peserta pemilu, puncaknya akan dilakukan pada Rabu nanti, kami akan tertibkan bersama Bawaslu,” tutup Nurul. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Menjelang Peresmian, Pasar Bantaran Diluruk Pedagang

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …