Permenristekdikti 55/2018, Dr Halim: Tak Semudah Itu OKP Masuk Kampus

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Permenristekdikti 55/2018 yang membolehkan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) masuk kampus ditanggapi miring oleh jajaran rektorat Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo.

Soalnya dalam penerapannya di lapangan, Pemenristekdikti tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi ini menurut Pembantu Rektor III UPM Dr Abdul Halim masih perlu dikaji dan diteliti lebih dulu.

“Kalau OKP iya iya saja bisa masuk kampus, tapi ada plus-minus yang perlu dipertimbangkan. Yang memberatkan di antaranya, organisasi internal kampus akan terganggu. Mahasiswa akan terkotak kotak dengam bendera OKP tersebut. Lalu mahasiswa terlalu prematur untuk dihadapkan pada politik padahal masih dalam tahap teori saja,” ujar Halim, Sabtu (3/11/2018).

Halim yang juga Ketua Forum Kerukanan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo menambahkan, setiap kampus memiliki kebijakan sendiri dalam mengatur organisasi baik internal dan eksternal.

“Pemerintah tidak semudah itu bisa mengatur dan intervensi terhadap kebijakan setiap kampus. Mereka punya kebijakan sendiri yang tentunya tidak bisa disamakan begitu saja,” ujarnya.

Kendati demikian jika nanti itu menjadi regulasi yang mengikat dan berlaku di setiap kampus, pihaknya akan mengikuti. Namun dengan catatan perlu kajian terlebih dulu sehingga tidak langsung berdampak negatif.

Diketahui Kemenristekdikti telah meluncurkan Permenristekdikti 55/2018. Peluncuran Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikal di kampus. Salah satu upayanya adalah melalui OKP yang kembali diperbolehkan masuk kampus. (*)

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga  Khofifah Minta Petani Tumbuhkan Industri Olahan Jagung

Baca Juga

Tunaikan Ibadah Haji, 24 ASN Kota Probolinggo Ajukan Cuti

Probolinggo,- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Probolinggo tahun ini memberangkatkan 201 calon jemaah haji (CJH). …