Wuih, Muda-mudi di Probolinggo Banyak Yang Nikah Dini

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pernikahan dini kini menjadi persoalan serius di masyarakat, terutama Di Kabupaten Probolinggo. Di Kabupaten dengan 24 Kecamatan ini, angka pernikahan dini sudah mencapai 44%.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DP2KB) dr. Anang Budi Yoelijanto. Menurutnya, 100 pernikahan yang terjadi di Kabupaten Probolinggo, 44% diantaranya kategori pernikahan dini.

“Cukup tinggi dibandingkan dengan daerah lain di wilayah Jawa Timur. Mungkin ini bisa menjadi nomor satu, bahkan juga bisa jadi se-Indonesia,” ujarnya kepada PANTURA7.com, Jum’at (26/10/2018).

Ia menambahkan, bahwa tingginya pernikahan dini bisa menjadi masalah yang sangat serius sehingga harus cepat dicarikan solusinya. Jika dibiarkan, jelas Anang, dapat berimbas pada peningkatan angka kemiskinan.

“Ini jadi pekerjaan rumah bagi kami. Sebab, pernikahan anak secara dini berhubungan dengan angka kemiskinan dan kesehatan dalam indeks pembangunan manusia atau IPM di Kabupaten ini,” tambah dr. Anang.

Sedangkan dari data yang dimiliki oleh DP2KB, hingga bulan Agustus 2018, total pernikahan yang terjadi di Kabupaten sebanyak 6.889. Angka itu, merupakan jumlah pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dari jumlah itu, pernikahan pada usia pengantin di bawah 20 tahun, sebanyak 3.088 kasus atau 44,83%. Kemudian pernikahan pasangan usia 21-25 tahun, sebanyak 2.380 atau 34,55%. Sisanya 1.421 atau 20,62%, pernikahan itu terjadi diatas usia 26 tahun.

“Itu yang tercatat di KUA yang diverifikasi oleh petugas kami. Dari angka tersebut belum juga termasuk perkawinan siri. Kami tidak bisa menjangkau karena tidak tercatat di KUA,” beber Kabid Pengendalian Penduduk DP2KB Herman Hidayat.

Dalam hal ini, jika diperinci, pernikahan dini tertinggi itu, terjadi di Kecamatan Sukapura, yakni 74,22% atau 95 kasus dari 128 pernikahan. Kemudian diikuti oleh Kecamatan Besuk sebesar 71,20% atau 225 kasus dari 316 pernikahan.

Baca Juga  Kisah Nenek Sunak, Penjual Kacang Yang Naik Haji

Disusul Kecamatan Sumber sebesar 69,37% atau 77 kasus dari 111 pernikahan dini. Sementara rincian terkecil untuk pernikahan dini terjadi di Kecamatan Dringu, yakni 24,07% atau 71 kasus dari 295 pernikahan.

Setelah itu diikuti oleh Kecamatan Sumberasih dengan pernikahan dini sebanyak 210 atau 46,46% dari 452 pernikahan. Serta Kecamatan Krucil sebanyak 193 pernikahan anak atau 62,06% dari 311 pernikahan.

Herman menuturkan bahwa pernikahan dini kerap terjadi lantaran faktor desakan orangtua atau tokoh masyarakat dengan alasan agama ataupun budaya adat masing-masing, serta juga karena faktor perekonomian.

“Sehingga untuk menurunkan angka pernikahan dini adalah dengan gencar melakukan advokasi. Baik ditingkat Kabupaten maupun Kecamatan dengan pendekatan pada pelaku,” tandas Herman. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga

Sempat Mandek, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Bakal Dilanjutkan

Probolinggo,- Pembangunan gedung Inspektorat Kota Probolinggo yang sempat mandek pada tahun 2023 lalu, akan kembali …